Bela Ibu yang Cekcok Gara-gara Judol, Anak di Bandung Tewas Dianiaya Ayah

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Remaja berinisial RR (15) tewas setelah diduga dianiaya ayah kandungnya, DR (37), di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (19/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum kejadian, DR terlibat pertengkaran dengan ibu korban.

“Berawal dari tersangka ini meminta uang kepada orang tua korban, ya, ibunya, sebesar Rp 500.000. Dari keterangan yang kita dapat bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10).

Pertengkaran itu kemudian membuat RR berusaha membantu ibunya. Namun, upaya korban membela sang ibu justru diduga memicu kemarahan ayahnya.

“Setelah terjadi percekcokan itu, korban ingin membantu ibunya karena bapaknya berdebat dengan ibunya. Kemudian korban berusaha untuk membela ibunya,” ujar Tri.

Menurut Tri, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, RR mengalami sejumlah bentuk kekerasan, mulai dari dicekik dan dipukul hingga dilempar menggunakan lampu.

“Di situlah pelaku atau tersangka yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,” ucapnya.

RR meninggal dunia di lokasi kejadian. Hasil autopsi menunjukkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul.

“Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan, korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul,” kata Tri.

Ia menjelaskan, luka tersebut dapat disebabkan oleh pukulan maupun tendangan. Polisi kemudian mengamankan DR setelah ibu korban meminta pertolongan.

“Tersangka langsung diamankan karena pada saat itu ibu dari korban meminta pertolongan,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, DR disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Panja DPR Bakal Bedah Data Polri Soal Dugaan Keterlibatan Korporasi di Karhutla
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Ngeri Penembakan di Pinggiran Paris, 1 Orang Tewas dan 4 Terluka
• 2 jam laludetik.com
thumb
Uang Beredar di Indonesia Tembus Rp10.587 Triliun per September 2026
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Orang Utan Pilih Makanan Tergantung Suara Tawa Teman
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
ADB Kucurkan USD 218 Juta untuk Bangun 37 Laboratorium BPOM RI
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.