Sebanyak 40 tokoh ajukan "amicus curiae" untuk eks Ketua Ombudsman

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Juru bicara amicus curiae, Hasrul Harahap menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati serta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Ia menjelaskan dokumen tersebut berisi pandangan hukum yang meminta hakim menguji seluruh unsur dakwaan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Sebanyak 40 tokoh yang terlibat berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, dan pengamat kebijakan publik.

Sejumlah tokoh yang terlibat, di antaranya Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022-2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.

Hasrul mengatakan pengajuan amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan sebagai kontribusi pemikiran hukum independen untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim dalam menilai perkara.

Dalam dokumen tersebut, para sahabat pengadilan menekankan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada asumsi, hubungan sosial, atau pun peristiwa administratif semata.

Menurut mereka, hal yang harus menjadi dasar penilaian hakim apakah perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Mereka turut mengingatkan penerapan asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.

Dengan demikian, Hasrul menilai pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian yang memenuhi standar hukum, bukan pada dugaan atau tekanan opini publik.

Atas dasar pandangan tersebut, para amicus curiae meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan dokumen pendapat hukum itu, menilai seluruh alat bukti secara utuh dan independen serta menyatakan Hery Susanto tidak terbukti bersalah apabila penuntut umum gagal membuktikan unsur-unsur dakwaannya.

"Kami juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) apabila persyaratan hukum untuk putusan tersebut terpenuhi," tuturnya.

Hasrul menyampaikan pengajuan pendapat hukum tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

Ukuran kekuatan hukum pidana, kata dia, terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan beserta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Hery juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) 3 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah, ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Selanjutnya, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.

Selain itu, disebutkan ada pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Bos Toshida dituntut 2 tahun bui di kasus suap eks Ketua Ombudsman

Baca juga: Eks Ketua Ombudsman dituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus suap nikel

Baca juga: Eks Ketua Ombudsman minta bebas dari dakwaan suap Rp4,85 miliar


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Murka ke MSCI, Said Didu Ungkit Momen Saat Ketua OJK Diminta Mundur
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BYD Racco Mulai Dijual Di Luar Jepang, Berapa Harganya?
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Target Pertumbuhan Tinggi Dihantui Tekanan Keseimbangan Primer
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Ditjen Perhubungan Darat Optimalkan Aset Negara untuk Pendidikan
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Karhutla di Barito Kuala Merembet ke Permukiman Warga, 3 Rumah Terdampak
• 13 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.