Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai usulan pengkajian undang-undang khusus antiperundungan perlu dikaji komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik.
Dia mengatakan sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini telah mengatur pelindungan anak dan perbuatan kekerasan.
Namun, regulasi khusus dapat dikaji apabila ketentuan yang ada belum mengakomodasi penanganan perundungan secara maksimal.
"Kalau tidak bisa terakomodasi oleh undang-undang yang sudah ada, memang dibutuhkan satu peraturan perundang-undangan yang mengatur sebuah tindak pidana," ujar Fickar, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk menangani kasus perundungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur perbuatan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
Meski demikian, menurut Fickar, usulan pembentukan undang-undang khusus antiperundungan memungkinkan jika secara spesifik memberikan penekanan pada pencegahan perundungan maupun aspek pengawasannya.
"Harus ada satu kekhususan dalam satu peraturan. Misalnya, kasus bullying pada anak, perlu ditekankan perlindungan kepada anak dengan lebih mengedepankan tanggung jawab dari orang tua, pendidik, atau lingkungannya," kata dia.
Selain itu, ia menilai kajian perlu merumuskan secara jelas bentuk-bentuk perundungan yang akan diatur, meliputi tindakan fisik, verbal, psikis, dan perundungan siber (cyberbullying).
Pengaturan tersebut juga perlu mempertimbangkan unsur kesengajaan serta pola relasi antara pelaku dan korban, termasuk ketimpangan kekuatan yang dapat memengaruhi terjadinya perundungan.
Menurut dia, perumusan ketentuan tersebut harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir atau tumpang tindih dengan peraturan yang sudah berlaku. Ia memandang beleid khusus mengenai perundungan bisa menjadi terobosan DPR.
"Untuk mengidentifikasi tindak pidana baru terkait bullying memang harus sedemikian rupa sehingga tidak bias atau multitafsir. Jadi, dia punya kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Badan Legislasi DPR Abdullah mengusulkan pengkajian undang-undang antiperundungan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan, khususnya di kalangan anak-anak.
Legislator bidang penegakan hukum itu mengatakan pengkajian perlu dilakukan untuk menilai kecukupan peraturan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi celah dalam perlindungan anak dari perundungan.
Jika pembentukan undang-undang khusus dinilai dapat memperkuat perlindungan, gagasan itu perlu dibahas bersama. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara mencegah kasus perundungan terus terulang.
"Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR nilai UU Anti-Bullying perlu dipertimbangkan untuk dibuat
Baca juga: Menko PM tekankan peran orang tua dan sekolah cegah perundungan anak
Baca juga: Puan minta kebijakan perlindungan anak dievaluasi imbas marak bullying
Dia mengatakan sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini telah mengatur pelindungan anak dan perbuatan kekerasan.
Namun, regulasi khusus dapat dikaji apabila ketentuan yang ada belum mengakomodasi penanganan perundungan secara maksimal.
"Kalau tidak bisa terakomodasi oleh undang-undang yang sudah ada, memang dibutuhkan satu peraturan perundang-undangan yang mengatur sebuah tindak pidana," ujar Fickar, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk menangani kasus perundungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur perbuatan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
Meski demikian, menurut Fickar, usulan pembentukan undang-undang khusus antiperundungan memungkinkan jika secara spesifik memberikan penekanan pada pencegahan perundungan maupun aspek pengawasannya.
"Harus ada satu kekhususan dalam satu peraturan. Misalnya, kasus bullying pada anak, perlu ditekankan perlindungan kepada anak dengan lebih mengedepankan tanggung jawab dari orang tua, pendidik, atau lingkungannya," kata dia.
Selain itu, ia menilai kajian perlu merumuskan secara jelas bentuk-bentuk perundungan yang akan diatur, meliputi tindakan fisik, verbal, psikis, dan perundungan siber (cyberbullying).
Pengaturan tersebut juga perlu mempertimbangkan unsur kesengajaan serta pola relasi antara pelaku dan korban, termasuk ketimpangan kekuatan yang dapat memengaruhi terjadinya perundungan.
Menurut dia, perumusan ketentuan tersebut harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir atau tumpang tindih dengan peraturan yang sudah berlaku. Ia memandang beleid khusus mengenai perundungan bisa menjadi terobosan DPR.
"Untuk mengidentifikasi tindak pidana baru terkait bullying memang harus sedemikian rupa sehingga tidak bias atau multitafsir. Jadi, dia punya kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR sekaligus anggota Badan Legislasi DPR Abdullah mengusulkan pengkajian undang-undang antiperundungan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan, khususnya di kalangan anak-anak.
Legislator bidang penegakan hukum itu mengatakan pengkajian perlu dilakukan untuk menilai kecukupan peraturan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi celah dalam perlindungan anak dari perundungan.
Jika pembentukan undang-undang khusus dinilai dapat memperkuat perlindungan, gagasan itu perlu dibahas bersama. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara mencegah kasus perundungan terus terulang.
"Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR nilai UU Anti-Bullying perlu dipertimbangkan untuk dibuat
Baca juga: Menko PM tekankan peran orang tua dan sekolah cegah perundungan anak
Baca juga: Puan minta kebijakan perlindungan anak dievaluasi imbas marak bullying





