Pamekasan (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari meminta orang tua membangun lingkungan yang aman dan komunikasi terbuka agar anak berani menyampaikan pengalaman yang membuat mereka merasa terancam atau tidak nyaman.
“Sebab, berdasarkan pengalaman dari beberapa kejadian kekerasan seksual pada anak, salah satu pemicunya adalah tidak adanya ruang yang aman bagi anak, di samping tidak terbangunnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak,” kata Ansari.
Ansari menyampaikan hal tersebut dalam dialog bertajuk “Laten Kekerasan Seksual di Bumi Serambi Madinah” yang digelar secara daring oleh Komunitas Informasi Masyarakat dan pegiat sosial di Pulau Madura, Kamis (22/10) malam.
Ia menjelaskan, orang tua bukan satu-satunya pihak yang berperan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Lingkungan sekitar, teman sekelas, dan teman sepermainan juga perlu mendapat perhatian dalam upaya perlindungan anak.
“Karena itu, perlu adanya upaya sistemik penguatan perlindungan anak secara menyeluruh, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca juga: IDAI ingatkan orang tua jalin komunikasi dan cermati perilaku anak
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Pamekasan itu menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak usia dini yang terjadi di Pamekasan dan Madura dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami sangat prihatin, dalam beberapa bulan terakhir marak sekali kasus tindak pidana kekerasan seksual di Pamekasan yang sasarannya bahkan anak-anak di bawah umur,” katanya.
Ansari menekankan pentingnya pengawasan orang tua, terutama karena dalam sejumlah kasus terduga pelaku merupakan orang yang dekat dengan korban. Menurut dia, perlindungan anak harus tetap dilakukan meskipun mereka berada di lingkungan yang sudah dikenal.
“Orang tua harus lebih protektif dan peka terhadap kondisi anak. Jangan sampai kita lengah hanya karena anak berada di lingkungan yang sudah dikenal. Anak perlu didampingi, diajak berkomunikasi, dan diberikan pemahaman tentang batasan tubuhnya dengan bahasa yang sesuai usianya,” ujar Ansari.
Baca juga: Selvi Gibran ajak orang tua jadi teman anak dalam keluarga
Ia mengatakan pemerintah daerah juga perlu memastikan layanan pengaduan, pendampingan, dan perlindungan bagi perempuan serta anak tersedia dan mudah diakses masyarakat.
Edukasi pencegahan kekerasan seksual, lanjut dia, tidak boleh hanya dilakukan setelah kasus mencuat, tetapi harus menjadi upaya berkelanjutan yang melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait.
Ansari juga mendorong penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui dukungan program, anggaran, serta kesiapan tenaga pendamping. Lembaga perlindungan anak dan kementerian terkait perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhan.
“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada proses hukum. Korban juga membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan sesuai kebutuhannya. Jangan sampai setelah kasusnya menjadi perhatian publik, kondisi korban justru luput dari perhatian,” katanya.
Menurut Ansari, Komunitas Informasi Masyarakat dan pekerja sosial juga perlu terus terlibat dalam edukasi untuk membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya dan dampak kekerasan seksual.
Ia menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang berpotensi mengungkap identitas anak atau menambah beban psikologis korban.
Baca juga: Psikolog: Kemampuan komunikasi orang tua perlu dilatih di era digital
Baca juga: Menkomdigi ajak orang tua awasi anak bermedia sosial untuk cegah judol
“Sebab, berdasarkan pengalaman dari beberapa kejadian kekerasan seksual pada anak, salah satu pemicunya adalah tidak adanya ruang yang aman bagi anak, di samping tidak terbangunnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak,” kata Ansari.
Ansari menyampaikan hal tersebut dalam dialog bertajuk “Laten Kekerasan Seksual di Bumi Serambi Madinah” yang digelar secara daring oleh Komunitas Informasi Masyarakat dan pegiat sosial di Pulau Madura, Kamis (22/10) malam.
Ia menjelaskan, orang tua bukan satu-satunya pihak yang berperan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Lingkungan sekitar, teman sekelas, dan teman sepermainan juga perlu mendapat perhatian dalam upaya perlindungan anak.
“Karena itu, perlu adanya upaya sistemik penguatan perlindungan anak secara menyeluruh, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca juga: IDAI ingatkan orang tua jalin komunikasi dan cermati perilaku anak
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Pamekasan itu menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak usia dini yang terjadi di Pamekasan dan Madura dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami sangat prihatin, dalam beberapa bulan terakhir marak sekali kasus tindak pidana kekerasan seksual di Pamekasan yang sasarannya bahkan anak-anak di bawah umur,” katanya.
Ansari menekankan pentingnya pengawasan orang tua, terutama karena dalam sejumlah kasus terduga pelaku merupakan orang yang dekat dengan korban. Menurut dia, perlindungan anak harus tetap dilakukan meskipun mereka berada di lingkungan yang sudah dikenal.
“Orang tua harus lebih protektif dan peka terhadap kondisi anak. Jangan sampai kita lengah hanya karena anak berada di lingkungan yang sudah dikenal. Anak perlu didampingi, diajak berkomunikasi, dan diberikan pemahaman tentang batasan tubuhnya dengan bahasa yang sesuai usianya,” ujar Ansari.
Baca juga: Selvi Gibran ajak orang tua jadi teman anak dalam keluarga
Ia mengatakan pemerintah daerah juga perlu memastikan layanan pengaduan, pendampingan, dan perlindungan bagi perempuan serta anak tersedia dan mudah diakses masyarakat.
Edukasi pencegahan kekerasan seksual, lanjut dia, tidak boleh hanya dilakukan setelah kasus mencuat, tetapi harus menjadi upaya berkelanjutan yang melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait.
Ansari juga mendorong penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui dukungan program, anggaran, serta kesiapan tenaga pendamping. Lembaga perlindungan anak dan kementerian terkait perlu memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhan.
“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada proses hukum. Korban juga membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan sesuai kebutuhannya. Jangan sampai setelah kasusnya menjadi perhatian publik, kondisi korban justru luput dari perhatian,” katanya.
Menurut Ansari, Komunitas Informasi Masyarakat dan pekerja sosial juga perlu terus terlibat dalam edukasi untuk membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya dan dampak kekerasan seksual.
Ia menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang berpotensi mengungkap identitas anak atau menambah beban psikologis korban.
Baca juga: Psikolog: Kemampuan komunikasi orang tua perlu dilatih di era digital
Baca juga: Menkomdigi ajak orang tua awasi anak bermedia sosial untuk cegah judol





