Jakarta: Kebakaran KMP Batumandi di Perairan Merak kembali menyoroti aspek keselamatan pelayaran di Tanah Air. Sepanjang tahun 2026, sejumlah kecelakaan kapal terjadi di berbagai wilayah perairan Indonesia, mulai dari kapal tenggelam hingga kebakaran di tengah pelayaran. Lalu pertanyaannya, apa saja sebenarnya yang perlu dievaluasi agar tragedi serupa tidak terus berulang?
KMP Batumandi terbakar di perairan Merak
Pertama, mulai dari kasus kebakaran KMP Batumandi yang terbakar di Perairan Merak, di mana kebakaran KMP Batumandi ini terjadi tepatnya di perairan sekitar Pulau Merak Besar, Banten, Selasa 20 Oktober 2026. Kapal yang melayani rute Bakauheni-Merak ini dilaporkan terbakar saat dalam proses olah sandar menuju Dermaga 6 Pelabuhan Merak.
Tapi sampai dengan kemarin, masih dilakukan pendalaman atas penyebab pasti terbakarnya KMP Batumandi. Namun yang patut disyukuri bahwa 420 penumpang atau yang tercatat dalam manifest penumpang, itu semuanya dapat dievakuasi dalam kondisi selamat.
Baca Juga :
Kebakaran KMP Batumandi, Pengawasan Keselamatan Pelayaran Dinilai Perlu DievaluasiSecara kronologi, pada 14.52 WIB, KMP Batumandi bertolak dari Pelabuhan Bakauheni, dan kemudian pada 16.15 petugas darat melihat percikan api di bagian buritan kapal. Lalu semakin lama api dan asap terlihat membumbung dari atas kapal. Informasi awal pada saat itu menyatakan bahwa menyebut kebakaran berasal dari kamar mesin. Dari satu percikan api tersebut menyebar ke seluruh bagian kapal. Namun kejadian tersebut masih dalam tahap investigasi.
Seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi
Beruntung di situasi ini ratusan penumpang dikatakan selamat. Seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi, dan penumpang mengenakan pelampung oranye, lalu dipindahkan menggunakan sejumlah kapal kecil menuju Pelabuhan Merak. Berdasarkan laporan awal otoritas tidak ada laporan korban jiwa. Insiden ini terjadi di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni, yang menjadi salah satu penghubung penting mobilitas masyarakat, dan juga distribusi logistik.
Baca Juga :
5 Fakta Kebakaran KMP Batumandi di Merak: Kronologi hingga Kondisi PenumpangData di sepanjang 2025, di mana jumlah penumpang di jalur ini tercatat 11,38 juta orang, ada peningkatan 3,7% dibanding 2024, yang mencapai 10,97 juta orang.
Di periode yang sama, jumlah kendaraan yang menyeberang mencapai 2,82 juta unit, termasuk 1,16 juta unit kendaraan logistik atau truk. Tingginya mobilitas ini menjadikan aspek keselamatan, kesiapan tanggap darurat, dan juga pengawasan muatan sebagai hal yang krusial yang benar-benar harus diperhatikan dan jadi hal yang utama.
Baca Juga :
Usut KMP Batumandi, Polda Banten Periksa Sejumlah SaksiKebakaran kapal tersebut bukan merupakan kecelakaan pertama kalinya. Kebakaran KMP Batumandi menambah daftar insiden kecelakaan kapal sepanjang 2026. Di antaranya yang menjadi sorotan adalah tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan barat Pulau Polasi di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Juli lalu. Tak lama berselang, 2 Agustus KMP Mutiara Sentosa II terbakar di perairan utara Sumenep, Madura, 231 orang selamat dan 5 orang meninggal dunia.
Lagi di bulan Agustus, KMP Putri Yasmin terbakar di perairan pantai Sekotong Lombok Barat, NTB. Sementara pada 13 September, KM Virgo Transport VIII hilang kontak di perairan Masalembu dengan 6 orang meninggal dunia. Dan pada 20 Oktober KMP Batumandi terbakar di perairan sekitar Pulau Merak Besar. Ini menjadi yang paling terbaru dan menambah daftar panjang kecelakaan atau kemudian insiden terbakarnya KMP.
Kalau melihat lagi dalam kecelakaan kapal, ada sejumlah aspek keselamatan yang perlu ditelusuri. Mulai dari potensi gangguan kelistrikan dan sumber api, kemudian kesiapan alat pemadam kebakaran, sampai dengan pemeriksaan kelaikan kapal dan juga pengawasan muatannya seperti apa.
Sistem proteksi kebakaran serta ketersediaan jalur evakuasi juga menjadi bagian penting dalam kesiapan untuk bisa menghadapi keadaan darurat. Sementara itu catatan investigasi dari KNKT terhadap kapal Roro juga menyoroti sumber api dari muatan truk dan gangguan kelistrikan kendaraan maupun kapal. Tapi faktor-faktor tersebut merupakan aspek yang perlu dievaluasi, bukan kesimpulan penyebab kebakaran KMP Batu Mandi.
Baca Juga :
KMP Batumandi Terbalik, Polda Banten dan ASDP Upayakan EvakuasiAspek keselamatan pelayaran juga punya konsekuensi hukumnya. Ada sejumlah pasal yang mengatur, di antaranya Pasal 474 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana bagi kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara ada juga Pasal 475 mengatur pemberatan pidana jika tindak pidana tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan atau profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada juga Pasal 249 Undang-Undang Pelayaran yang menyebut bahwa kecelakaan kapal jadi tanggung jawab nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain. Adapun investigasi kecelakaan kapal oleh KNKT ini bertujuan untuk bisa menemukan fakta dan mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Jadi kesimpulannya, pada akhirnya keselamatan pelayaran bukan hanya soal memenuhi aturan tapi juga memastikan setiap penumpang dapat berlayar dan juga tiba di tujuan dengan selamat. Apalagi kalau kita tahu lokasi KMP Batumandi terbakar adalah salah satu lokasi atau jalur perairan yang padat lalu lintasnya sehingga faktor keselamatan benar-benar jadi kunci untuk kemudian bisa mensukseskan aktivitas pelayaran.
Sumber: Redaksi Metro TV




