JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan pada Kamis 29 Oktober 2026. Pada persidangan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan dua orang saksi.
"Untuk minggu depan, bersidang lagi tanggal 29 Oktober. Siapa saja saksi yang dihadirkan?" tanya hakim ketua Christina Endarwati kepada JPU.
"Mohon izin, Majelis, untuk saat ini rencana kami dua orang saksi, Majelis. Atas nama Ade Darmawan dan atas nama saksi Aiman, Majelis," jawab JPU.
JPU menyatakan kehadiran dua orang tersebut akan dikonfirmasi untuk memastikan apakah para saksi dipastikan hadir di PN Jaktim pada hari persidangan.
"Cuma terkait dengan kehadirannya mungkin akan kami konfirmasi dan dipastikan pada hari H, Majelis. Namun, rencana kami dua orang itu," kata JPU.
Baca Juga:Penyebab Ledakan Dapur Karyawan Mal di Jambi Lukai 6 Orang, Diduga akibat Kebocoran GasKarena bukan Jokowi yang dipanggil untuk persidangan selanjutnya, hal tersebut memancing keberatan dari tim hukum dokter Tifa. Tim hukum juga meminta agar ijazah Jokowi turut ditunjukkan di ruang sidang.
"Yang Mulia, karena sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa, kami mohon korban dihadirkan, Majelis," kata tim hukum dokter Tifa.
"Kemudian, barang bukti mohon dibawa kemari, jadi begitu kami tanya, langsung dicari, enggak ada, masih di rumah. Dalam persidangan itu barang bukti harus dihadirkan. Mau 3 koper, 4 koper, harus dibawa. Itu konsekuensi sudah," kata tim hukum dokter Tifa.
JPU menjelaskan pihaknya telah menghadirkan alat bukti sesuai dengan relevansi saksi yang dihadirkan ke persidangan. "Mohon izin, Majelis. Supaya tidak sesat, kami sudah menghadirkan barang bukti berupa digital tadi, Majelis. Supaya tidak sesat, kami memberikan pencerahan ataupun klarifikasi terkait dengan barang bukti, sudah kami tunjukkan terkait dengan flashdisk, Majelis," ujar jaksa.
#nasional




