JPU Hadirkan 2 Saksi Pekan Depan di Sidang Dokter Tifa, Termasuk Jokowi?

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
JPU Hadirkan 2 Saksi Pekan Depan di Sidang Dokter Tifa, Termasuk Jokowi?Nasional | okezone | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 08:38Dengarkan Berita

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan pada Kamis 29 Oktober 2026. Pada persidangan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan dua orang saksi.

"Untuk minggu depan, bersidang lagi tanggal 29 Oktober. Siapa saja saksi yang dihadirkan?" tanya hakim ketua Christina Endarwati kepada JPU.

"Mohon izin, Majelis, untuk saat ini rencana kami dua orang saksi, Majelis. Atas nama Ade Darmawan dan atas nama saksi Aiman, Majelis," jawab JPU.

JPU menyatakan kehadiran dua orang tersebut akan dikonfirmasi untuk memastikan apakah para saksi dipastikan hadir di PN Jaktim pada hari persidangan.

"Cuma terkait dengan kehadirannya mungkin akan kami konfirmasi dan dipastikan pada hari H, Majelis. Namun, rencana kami dua orang itu," kata JPU.

Baca Juga:Penyebab Ledakan Dapur Karyawan Mal di Jambi Lukai 6 Orang, Diduga akibat Kebocoran Gas

Karena bukan Jokowi yang dipanggil untuk persidangan selanjutnya, hal tersebut memancing keberatan dari tim hukum dokter Tifa. Tim hukum juga meminta agar ijazah Jokowi turut ditunjukkan di ruang sidang.

"Yang Mulia, karena sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa, kami mohon korban dihadirkan, Majelis," kata tim hukum dokter Tifa.

"Kemudian, barang bukti mohon dibawa kemari, jadi begitu kami tanya, langsung dicari, enggak ada, masih di rumah. Dalam persidangan itu barang bukti harus dihadirkan. Mau 3 koper, 4 koper, harus dibawa. Itu konsekuensi sudah," kata tim hukum dokter Tifa.

JPU menjelaskan pihaknya telah menghadirkan alat bukti sesuai dengan relevansi saksi yang dihadirkan ke persidangan. "Mohon izin, Majelis. Supaya tidak sesat, kami sudah menghadirkan barang bukti berupa digital tadi, Majelis. Supaya tidak sesat, kami memberikan pencerahan ataupun klarifikasi terkait dengan barang bukti, sudah kami tunjukkan terkait dengan flashdisk, Majelis," ujar jaksa.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rakor Penggerak HAM 2026, Menteri Pigas Minta Pemenuhan Hak Warga jadi Prioritas
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Kerusuhan Melanda Berbagai Wilayah Eropa, Peneliti Keamanan dan Pertahanan : Komunisme Adalah Akar Bencana
• 15 jam laluerabaru.net
thumb
OPPO Find X10 sudah dapat sertifikat TKDN
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Persib Jadi Klub Indonesia Terbaik di ASEAN Versi Opta, Beda Tipis dengan JDT dan Buriram United
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Dugaan Anggota Aktif Terlibat Korupsi BNPB, KPK Tunggu Mabes TNI
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.