JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilanjutkan pada Kamis 29 Oktober 2026. Pada persidangan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan dua orang saksi.
"Untuk minggu depan, bersidang lagi tanggal 29 Oktober. Siapa saja saksi yang dihadirkan?" tanya hakim ketua Christina Endarwati kepada JPU.
"Mohon izin, Majelis, untuk saat ini rencana kami dua orang saksi, Majelis. Atas nama Ade Darmawan dan atas nama saksi Aiman, Majelis," jawab JPU.
"Cuma terkait dengan kehadirannya mungkin akan kami konfirmasi dan dipastikan pada hari H, Majelis. Namun, rencana kami dua orang itu," kata JPU.




