Kejati Yakin Penetapan Tersangka Bahtiar Sah

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kejati Sulsel percaya diri menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Penyidik menilai penetapan tersangka kali ini telah didukung hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, pihaknya optimistis menghadapi praperadilan tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara penetapan tersangka sebelumnya dan penetapan tersangka yang kedua kalinya.

Pada praperadilan pertama, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Saat itu, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut belum rampung. Namun, dalam proses penyidikan terbaru, hasil penghitungan kerugian negara telah tersedia. Kondisi itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka.

“Soal praperadilan, kami percaya diri menghadapinya. Sebelumnya, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah karena perhitungan kerugian negara belum keluar. Sekarang, perhitungan kerugian negara sudah ada, sehingga kami menilai tidak ada celah,” kata Soetarmi, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia membenarkan Bahtiar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Penetapan tersebut merupakan yang kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Bahtiar juga kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap dirinya. Soetarmi menyebut, sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan. Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok,” ujarnya.

Soetarmi menjelaskan, penetapan tersangka kedua dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahtiar sebagai saksi. Sebelumnya, Bahtiar tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik setelah putusan praperadilan pertama.

Bahtiar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada 31 Agustus 2026. Pemeriksaan itu menjadi pemanggilan ketiga bagi mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.

“Jadi dia ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” terang Soetarmi.

Sebelumnya, Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Ia bahkan sempat ditahan sebelum mengajukan praperadilan ke PN Makassar.

Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam putusan pada 29 Juni 2026 mengabulkan sebagian permohonan Bahtiar. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah secara hukum dan memerintahkan Kejati Sulsel membebaskannya dari tahanan.

Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan surat perintah penyidikan perkara tersebut tetap berlaku. Penyidik kemudian melanjutkan proses penyidikan dan kembali memeriksa Bahtiar setelah penghitungan kerugian keuangan negara rampung.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan bibit nanas itu mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar.

Mereka adalah Rimawaty Mansyur, Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas; Rio Erlangga, pihak swasta asal Kota Bogor; serta Hasan Sulaiman, tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024.

Dua terdakwa lainnya yakni Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran Rp60 miliar. Perkara ini masih bergulir di pengadilan, sementara keabsahan penetapan tersangka Bahtiar untuk kedua kalinya akan diuji melalui proses praperadilan. (edo)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tindak Lanjut Sikap PKS Soal Ijazah Gibran: Menunggu Hasil Komunikasi ke Partai Lain
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Oh!Some Terseret PKPU, Bagaimana Nasib Tagihan Pemasok?
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ni Made Arianti Putri Raih Perunggu Asian Para Games 2026, Ungkap Peran Penting Guide Runner
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kapal Tanker Diduga Angkut 2 Ton Sabu Dicegat Polisi di Selat Malaka
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Andien Hadirkan 13 Muse di MV Naksir, Ada Adrian Khalif hingga Rony Parulian
• 40 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.