Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung tbk. Dalam kedua panggilan tersebut, Nusron tak hadir dengan alasan agenda internal kementerian dan perjalanan ke luar negeri.
Meski tak menghadiri panggilan KPK, ia terlihat hadir sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/10/2026) kemarin. Meski saat kepulangan, Nusron luput dari perhatian awak media.
Advertisement
Liputan6.com coba mendatangi kantor Nusron Wahid pada Kamis (22/10/2026). Untuk melihat aktivitas Nusron pascapemanggilan KPK. Sejumlah karyawan Kementerian ATR/BPN yang enggan disebutkan namanya mengaku belum melihat saat ditanya keberadaan politikus Golkar tersebut.
"Kalau itu kita juga nggak tahu. Soalnya urusannya di sekretariat, kalau dari humas kita nggak bisa komentar," ujar salah satu pegawai Humas Kementerian ATR/BPN saat ditanya mengenai jadwal berkantor sang menteri.
Hal senada juga diungkapkan oleh pihak keamanan (satpam) di lingkungan kantor kementerian.
"Belum dapat info kita juga. Belum lihat sih," tutur salah seorang staf di lokasi saat ditanya apakah Menteri Nusron sudah datang ke kantor atau belum.
Pihak humas menambahkan bahwa informasi detail mengenai agenda dan kehadiran menteri berada di bawah kewenangan bagian sekretariat. Namun ketika tim Liputan6 ingin menanyakan lebih lanjut ke sekretariat, permohonan tersebut ditolak sebab diharuskan melalui mekanisme birokrasi resmi.
"Harus bersurat sih. Kita juga dari sekretariat nggak ada info," tambahnya.
Para karyawan ATR/BPN tampak tidak ingin memberikan keterangan lebih lanjut dan memilih diam, baik ketika ditanyai tentang aktivitas Menteri Nusron Wahid setelah namanya disebut-sebut dalam kasus HGU PT Summarecon. Mereka hanya memastikan aktivitas perkantoran tetap berjalan seperti biasa meskipun nama Nusron disebut-sebut dalam kasus tersebut.




