KPK memanggil jajaran petinggi PT Bela Parahiyangan terkait dugaan kasus suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor. Jajaran petinggi PT Bela Parahiyangan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Budi belum menjelaskan terkait materi pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Berikut para saksi yang diperiksa:
1. Ryan Brasali - Direktur PT Bela Parahyangan Investindo
2. Yunan Mahastra Satria - Manager Humas PT Bela Parahyangan Investindo
3. Ari Awan Nuryatmi - Manager Legal PT Bela Parahyangan Investindo
4. Evelin Lili - Manager Accounting PT Bela Parahyangan Investindo
5. Albertus Pratomo - Direktur Utama PT Bela Parahyangan Investindo
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan suap hak guna bangunan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, KPK menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan.
"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9).
Penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan dilakukan KPK Selasa (29/9). Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga PT Bela Parahiyangan memberikan sejumlah uang ke pihak di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB.
"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi, Selasa (29/9).
Budi menjelaskan, terkait PT Bela Parahiyangan, proses suap yang dilakukan menyerupai yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk.
"Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk," tutur Budi.
(kuf/yld)




