Grid.ID – Sidang dugaan tindak pidana kesehatan yang menyeret dr. Richard Lee menghadirkan saksi ahli. Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI sekaligus perancang UU Kesehatan. Ia menjelaskan perihal aturan sediaan farmasi di Indonesia.
Sundoyo menyebut bahwa kapasitasnya sebagai perumus berbagai produk hukum kesehatan nasional, sehingga dirinya memahami betul batas antara tindak pidana dan sengketa administratif.
"Saya memang selama ini adalah selalu terlibat di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari undang-undang, mulai dari ada PP, ada Perpres, juga sampai dengan peraturan menteri," kata Sundoyo di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2026).
Ia juga mengulas struktur pengamanan sediaan farmasi yang tercantum dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
"Di dalam Undang-Undang Kesehatan ini, terkait dengan pengamanan sediaan farmasi, itu adalah diatur mulai dari Pasal 138 sampai dengan 145," tuturnya.
Sundoyo menjelaskan bahwa Pasal tersebut memang memuat larangan ketat bagi produk yang tidak memenuhi standar mutu, manfaat, dan keamanan.
"Pasal 138 itu dikatakan bahwa setiap orang dilarang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan. Kalau produknya itu adalah tidak sesuai dengan standar, keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu," jelasnya.
Akan tetapi, masyarakat dan aparat penegak hukum diingatkan untuk cermat membaca aturan pidananya, karena pembentuk undang-undang juga membatasi ruang lingkup dalam pidana.
"Tapi dari lima yang dilarang tadi itu, hanya dua tuh yang diancam pidana. Apa itu? Memproduksi dan mengedarkan," beber Sundoyo.
Adapun perihal permasalahan label atau stiker yang menjerat Richard Lee, ia menjelaskan bahwa undang-undang telah menyerahkan ranah tersebut kepada regulasi teknis di BPOM yang berujung pada sanksi administratif.
"Persoalan penandaan itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjutnya diminta untuk diatur melalui Peraturan Badan POM, semuanya itu adalah dikenakan sanksi administrasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula dari aksi saling lapor di media sosial terkait uji laboratorium produk perawatan kulit (skincare). Dokter Detektif (Doktif) atau Amira Farahnaz melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta klaim produk berlebih (overclaim).
Sebaliknya, Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik lantaran kliniknya dituduh beroperasi tanpa izin praktik.
Richard Lee sendiri telah mendapat penangguhan penahanan dari majelis Hakim pada 15 Oktober 2026. (*)
Artikel Asli




