jpnn.com, SERANG - Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banten Raya akan segera terbentuk dalam waktu dekat.
Pembentukan tersebut resmi disahkan melalui proses pelantikan yang direncanakan akan digelar pada 7 November 2026 di Kota Serang.
BACA JUGA: Hakim PN Jakut Dinilai Abaikan Pedoman Teknis Peradilan 2026, Kuasa Hukum Janti Tempuh Banding
Calon Ketua DPC Peradi Banten Raya Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan pemberian layanan bantuan hukum secara gratis akan disediakan untuk masyarakat tidak mampu.
"Untuk pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat, tentunya kami akan membuka posko atau LBH," ucap Yayan kepada JPNN, Jumat (3/10).
BACA JUGA: Komisi I Nilai Putusan MK Terkait UU Peradilan Militer Memperkuat Profesionalisme TNI
"Bantuan hukum secara cuma-cuma akan diberikan dari Peradi RBA (Rumah Bersama Advokat) Banten Raya khusus untuk masyarakat yang tidak mampu," sambung dia.
Yayan menjelaskan masih banyak masyarakat di Banten yang mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.
BACA JUGA: Versi Komisi I, Putusan MK Soal Peradilan Militer Memperkuat Pasal 65 UU TNI
"Jadi, saya kira bagi teman-teman yang mau terlibat dalam penegakan hukum bisa bergabung bersama," ujarnya.
Guna merealisasikan niat baik tersebut, pihaknya mengajak seluruh advokat di Tanah Jawara untuk bergabung bersama DPC Peradi Banten Raya.
"Kami mengimbau advokat di Banten yang mau terlibat bersama untuk penguatan organisasi dipersilahkan bergabung," kata dia.
Selain layanan hukum gratis, kata Yayan, penguatan perlindungan profesi akan diberikan kepada seluruh anggota DPC Peradi Banten Raya tanpa terkecuali.
"Maka dari itu, di Peradi RBA salah satu tujuannya pelayanan terhadap anggota," ungkap Yayan.
"Makin banyak organisasi advokat, tetapi yang memiliki kualitas maupun kualifikasi bagus untuk perlindungan terhadap anggota itu jarang," imbuh dia. (mcr34/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Abdul Malik Fajar




