JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi langkah selanjutnya setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia menjelaskan, dalam KUHAP baru terdapat ketentuan mengenai dua kali surat panggilan.
Pada panggilan pertama, penyidik mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi, termasuk apakah alasan tersebut patut dan wajar.
BACA JUGA:Lho! 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Muncul di Sidang Kabinet
Sementara itu, panggilan kedua dilayangkan apabila setelah dievaluasi penyidik menilai alasan ketidakhadiran sebelumnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” kata Achmad.
KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan satu atau dua orang saksi.
BACA JUGA:Nusron Wahid Diduga ke Malaysia, MAKI Pertanyakan Izin dari Presiden
Menurut Achmad, perkara yang ditangani memiliki sejumlah klaster sehingga penyidik perlu membuktikan keseluruhan konstruksi perkara berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan masih terus berproses, tim juga tidak hanya fokus ke satu orang atau dua orang saksi ya, karena banyak fakta-fakta dan sebagaimana disebutkan di awal, perkara ini kan banyak klasternya,” jelasnya.
Achmad menegaskan, langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan penanganan perkara.





