Dalam 12 Hari, Polda Jatim Tangkap 1.212 Begal-Maling Motor, Sita Sepucuk Senpi

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polda Jatim mengungkap 1.345 kasus kejahatan selama 12 hari, pada 10-21 Oktober 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 1.212 orang ditangkap dengan berbagai kasus kriminal.

Wakapolda Jatim, Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, mengatakan pengungkapan itu terdiri dari 288 kasus yang masuk target operasi (TO) dan 1.057 kasus non-target operasi (non-TO) dari 39 polres jajaran.

"Satreskrim Polda dan Satreskrim jajaran berhasil mengungkap 100% atau 288 target operasi tindak pidana yang telah disasar," kata Feri di Mapolda Jatim, Jumat (23/10).

Ia menyampaikan, kasus kejahatan ini meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari ribuan kasus itu, 1.212 orang menjadi tersangka, dengan rincian 335 orang merupakan target operasi dan 877 orang merupakan non-TO.

"Kasus curat ataupun pencurian dengan pemberatan sebanyak 679 kasus, dengan rincian 123 non-TO dan 556 di luar TO atau non-TO," jelasnya.

"Kemudian kasus curanmor sebanyak 542 kasus, 128 target TO dan 414 non-TO. Kemudian kasus curas ada 58, terdiri dari 21 target TO dan 37 non-TO," lanjutnya.

Selain 3C tersebut, terdapat juga kasus kepemilikan senjata tajam berupa 62 kasus, terdiri dari 13 kasus target TO dan 49 non-TO.

"Juga ada 3 kasus terkait narkoba, 3 kasus ini terdiri dari 2 yang merupakan target TO dan 1 non-TO. Tambahan lagi satu lagi adalah kasus senjata api, yaitu 1 kasus yang merupakan target TO dari kepolisian daerah Jawa Timur," kata dia.

Adapun barang bukti yang disita, yakni uang tunai sebesar Rp 88,2 juta, kendaraan bermotor total 149 unit, yang terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat (kasus curat) serta 141 unit kendaraan roda dua (38 unit dari curas dan 103 unit dari curat), 27 bilah senjata tajam dan 18 buah kunci letter T, 1 pucuk senjata api rakitan.

Kemudian, hasil tangkapan Polres Pamekasan berupa 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, dan 1,1 kilogram potasium. Barang berharga lainnya seperti 78 unit telepon genggam, 16,140 gram emas, serta 2 ekor hewan ternak sapi.

"1 pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 TJ ungkap kasus penyalahgunaan senpi di Polres Situbondo," katanya.

Para pelaku kejahatan pencurian (curat, curas, curanmor) dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 476, 477, 473 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian, untuk kasus penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam atau bahan peledak dijerat Pasal 306 dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Jatim Berlakukan Tilang Manual saat Operasi Patuh Semeru November 2026
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Masuk Mode Bertahan, Bahlil Ancam Hentikan Ekspor Gas ke Negara Tak Hargai RI
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prancis Larang Demonstrasi di Marseille pada 24 Oktober, Pemerintah Berlakukan Jam Malam dan Hentikan Transportasi Umum
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Miris! Ayam MBG untuk Ibu Hamil di Palopo Berbau dan Ditemukan Ulat
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Rekomendasi Saham 23 Oktober 2026: BBRI hingga DEWA
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.