Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengungkap 1.345 kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta menangkap 1.212 tersangka kasus 3C tersebut selama 12 hari.
Kombes Pol Feri Handoko Soenarso Wakapolda Jatim menjelaskan, pengungkapan itu terdiri dari 288 kasus yang masuk target operasi (TO) dan 1.057 kasus non-target operasi (non-TO) dari 39 polres jajaran.
“Satreskrim Polda dan Satreskrim jajaran berhasil mengungkap 100% atau 288 target operasi tindak pidana yang telah disasar,” ujar Feri dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026).
Wakapolda Jatim merinci, untuk perkara curat terdiri dari 679 kasus, dengan 123 tersangka TO dan 556 di luar TO.
Kemudian kasus curanmor sebanyak 542 kasus, polisi mengungkap 128 target TO dan 414 non-TO. Selanjutnya kasus curas ada 58, terdiri dari 21 target TO dan 37 non-TO.
Selain kejahatan 3C, Polda Jatim mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam sebanyak 62 kasus, terdiri dari 13 kasus target TO dan 49 non-TO.
“Juga ada 3 kasus terkait narkoba, 3 kasus ini terdiri dari 2 yang merupakan target TO dan 1 non-TO. Tambahan lagi satu lagi adalah kasus senjata api, yaitu 1 kasus yang merupakan target TO dari kepolisian daerah Jawa Timur,” kata dia.
Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sebesar Rp88,2 juta, kendaraan bermotor total 149 unit, yang terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat (kasus curat) serta 141 unit kendaraan roda dua (38 unit dari curas dan 103 unit dari curat), 27 bilah senjata tajam dan 18 buah kunci leter T, 1 pucuk senjata api rakitan.
Kemudian, hasil tangkapan Polres Pamekasan berupa 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, dan 1,1 kilogram potasium. Barang berharga lainnya seperti 78 unit telepon genggam, 16,140 gram emas, serta 2 ekor hewan ternak sapi.
“1 pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 TJ ungkap kasus penyalahgunaan senpi di Polres Situbondo,” katanya.
Feri menjelaskan, para pelaku kejahatan pencurian (curat, curas, curanmor) dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 476, 477, 473 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian untuk kasus penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam atau bahan peledak dijerat Pasal 306 dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(wld/faz)




