JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, mengumumkan keberhasilan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam mengungkap lima kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Lima kasus yang diungkap meliputi penyelundupan batu hitam mengandung tembaga, ekspor ilegal merkuri, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi, pengoplosan LPG bersubsidi, hingga perdagangan ilegal sisik trenggiling.
"Penegakan hukum ini merupakan upaya kami untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi," ujar Dadang kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
1. Penyelundupan 54 Ton Batu Hitam Mengandung Tembaga
Kasus pertama adalah dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam mengandung tembaga dengan lima orang tersangka. Pengungkapan bermula saat petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.
Kontainer tersebut membawa muatan batu hitam mengandung tembaga yang berasal dari Gorontalo. Pelaku diduga mengelabui petugas dengan mencantumkan kemiri sebagai jenis muatan dalam dokumen pengiriman.
"Ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya batu hitam mengandung tembaga. Penyidikan mengarah pada dugaan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan," tuturnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 54 ton batu hitam, peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkutan dan pemindahan muatan hingga pengendalian pengiriman serta kepemilikan barang.
Polisi masih menelusuri asal mineral tersebut, termasuk pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman.




