Kemenkop Siapkan Aturan Koperasi Perumahan, Masyarakat Bisa Cicil Uang Muka Rumah Selama 24 Bulan

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menyiapkan regulasi kegiatan usaha koperasi di bidang perumahan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, termasuk melalui skema cicilan uang muka selama 24 bulan atau dua tahun.

Regulasi tersebut disusun melalui Rancangan Peraturan Menteri tentang Kegiatan Usaha di Bidang Perumahan oleh Koperasi yang saat ini telah melewati proses harmonisasi.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, mengatakan penyusunan aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi koperasi sekaligus membantu masyarakat mengatasi hambatan dalam memperoleh hunian.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah keterbatasan kemampuan masyarakat menyediakan uang muka pembelian rumah serta kesulitan memenuhi persyaratan pembiayaan perumahan.

"Diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mengatasi kendala seperti keterbatasan kemampuan uang muka dan pemenuhan syarat pembiayaan yang selama ini dirasakan masyarakat," kata Destry dalam siaran pers Kemenkop di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Sebagai bagian dari pengembangan usaha koperasi di sektor perumahan, Kemenkop juga meluncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (23/10/2026).

Peluncuran tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperluas kesempatan masyarakat memperoleh hunian layak dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kemenkop Siapkan Regulasi untuk Memperkuat Usaha Koperasi Perumahan

Kemenkop tengah memperkuat landasan hukum bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perumahan melalui penyusunan peraturan menteri.

Rancangan aturan tersebut telah melewati tahap harmonisasi sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi sebelum ditetapkan.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum bagi pengembangan model usaha koperasi yang membantu masyarakat memperoleh rumah.

Destry menjelaskan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam memperluas akses kepemilikan hunian, terutama bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan pembiayaan.

Dalam sektor perumahan, koperasi tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat, pengembang perumahan, dan lembaga pembiayaan.

Melalui mekanisme tersebut, koperasi diharapkan dapat membantu masyarakat mengakses skema pembelian rumah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing anggota.

Skema Cicilan Uang Muka Rumah Selama 24 Bulan Diterapkan di Cianjur

Salah satu contoh penerapan model usaha koperasi perumahan telah dilakukan di The Tamar Village, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Melalui skema tersebut, anggota koperasi diberikan kesempatan mencicil uang muka pembelian rumah secara bertahap selama 24 bulan atau dua tahun.

Mekanisme ini terutama ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mampu menyediakan uang muka rumah sekaligus dalam jumlah besar.

Pada tahap pertama, anggota koperasi membayar uang muka rumah secara berkala hingga seluruh kewajiban uang muka terpenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Setelah pembayaran uang muka selesai, koperasi akan mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pembiayaan yang berlaku.

Dengan demikian, proses pembelian rumah melalui koperasi dilakukan melalui dua tahapan, yakni cicilan uang muka selama 24 bulan dan pengajuan pembiayaan KPR setelah uang muka lunas.

Skema tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempersiapkan dana pembelian rumah secara bertahap sebelum memasuki proses pembiayaan KPR.

Meski demikian, pengajuan KPR tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan lembaga pembiayaan.

Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga terbuka bagi kelompok masyarakat kelas menengah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing.

Kemenkop Gandeng Kementerian, Pengembang, dan Lembaga Pembiayaan

Untuk memperluas pengembangan koperasi perumahan, Kemenkop mendorong kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan pihak swasta.

Sejumlah pihak yang didorong terlibat antara lain Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain itu, kerja sama juga diarahkan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, pemerintah daerah, pengembang perumahan, serta lembaga keuangan dan pembiayaan.

Kolaborasi lintas sektor tersebut bertujuan memperkuat pengembangan model usaha koperasi perumahan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan hunian.

Kemenkop juga mendorong dukungan pembiayaan dari LPDB Koperasi untuk meningkatkan kapasitas usaha koperasi yang bergerak di sektor perumahan.

Menurut Destry, dukungan pembiayaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha perumahan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kelayakan usaha.

Melalui dukungan berbagai pihak, koperasi diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai penghubung antara calon pembeli rumah, pengembang, dan penyedia pembiayaan.

Koperasi Perumahan Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Pengembangan koperasi di sektor perumahan menjadi salah satu upaya Kemenkop dalam mendukung Program Strategis Nasional pembangunan tiga juta rumah.

Program tersebut diarahkan untuk memperluas ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Kemenkop menilai penguatan peran koperasi dapat membantu mengatasi sebagian hambatan masyarakat dalam mengakses kepemilikan rumah, terutama terkait penyediaan uang muka dan persyaratan pembiayaan.

Penerapan skema cicilan uang muka selama 24 bulan di The Tamar Village, Cianjur, menjadi salah satu contoh model usaha koperasi yang dikembangkan untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Selain melalui inovasi pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan landasan hukum agar kegiatan usaha koperasi perumahan memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.

Melalui penyusunan regulasi, penguatan kerja sama lintas sektor, dan dukungan pembiayaan, Kemenkop berupaya memperluas peran koperasi dalam membantu masyarakat memperoleh rumah yang layak dan terjangkau.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Perbedaan Me Time atau Self Avoidance
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2026 di Yogyakarta Dorong Aksi Kemanusiaan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
MPDI Luncurkan FOSDI, Ajak Santri Lawan Penjajahan Modern lewat Kemandirian
• 16 jam laludisway.id
thumb
Van Dijk OTW Garuda Calling? Bek Kasta Teratas Eropa Ini Akui Ingin Bela Timnas Indonesia: Semoga Bisa Terwujud
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Perlinsos Digital Catat 13,2 Juta Keluarga Terdaftar, 641.222 Diusulkan Masuk
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.