jpnn.com, JAKARTA - Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, 98 Resolution Network menyoroti berbagai kebijakan yang dinilai mendorong penguatan ekonomi kerakyatan, reformasi tata kelola sumber daya alam (SDA), serta perluasan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan perumahan.
Evaluasi tersebut disampaikan dalam pemaparan bertajuk "Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama” pada Rabu (21/10/2026).
BACA JUGA: Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran, Prabowo di Persimpangan Jalan
Agustin Lumban Gaol, salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network, mengatakan pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut 98 Resolution Network, salah satu arah kebijakan yang menjadi perhatian adalah upaya memperkuat demokrasi ekonomi dengan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan pembangunan nasional.
BACA JUGA: Prabowo Bakal Salurkan Kredit Produktif Rp400 T untuk Petani-Nelayan Tahun Depan
“Presiden Prabowo meyakini konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33, adalah norma dasar (red-grundnorm) yang secara hierarki norma mestinya melandasi dan dirujuk oleh seluruh kebijakan dan program pemerintah,” demikian Agustin selaku pernyataan 98 Resolution Network melalui rilis di Jakarta Sabtu (24/10/2026).
Mereka menilai pendekatan tersebut menjadi koreksi terhadap pola pembangunan selama era Reformasi yang, dalam pandangan mereka, belum sepenuhnya menempatkan rakyat sebagai pelaku utama kegiatan ekonomi.
BACA JUGA: Pansus Angket Ijazah Gibran, Efriza Singgung Hubungan PDIP-Jokowi dan Sikap Prabowo
Reformasi Tata Kelola Sumber Daya Alam
Selain ekonomi kerakyatan, 98 Resolution Network menyoroti pembenahan tata kelola SDA. Mereka menilai penguasaan dan pemanfaatan kekayaan alam selama ini masih cenderung terkonsentrasi pada kelompok elite sehingga manfaatnya belum optimal dirasakan masyarakat luas.
Dalam pandangan organisasi tersebut, pemerintah perlu memperkuat peran negara dalam pengelolaan SDA agar kekayaan nasional dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Koreksi mendasar juga dilakukan Presiden Prabowo terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA). Selama ini pengelolaan SDA tidak demokratis dan hanya terkonsentrasi pada segelintir elite serakahnomic,” demikian pernyataan tersebut.
Sejumlah langkah yang menjadi sorotan meliputi pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), penataan perizinan, hilirisasi industri, pembangunan smelter, serta penguatan swasembada pangan.
98 Resolution Network juga menyoroti kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.
Kebijakan ini dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat likuiditas dan sumber pembiayaan domestik, sekaligus meningkatkan kontribusi hasil ekspor terhadap perekonomian nasional.
Di sisi lain, pembentukan Danantara dinilai berpotensi memperkuat konsolidasi pengelolaan aset badan usaha milik negara (BUMN) dan mendukung pembiayaan pembangunan.
Organisasi tersebut turut menyinggung pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang, menurut pemaparan mereka, diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis, mencegah praktik kecurangan, serta memastikan nilai ekonomi dari ekspor SDA memberikan manfaat lebih besar bagi Indonesia.
MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih
Di sektor ekonomi kerakyatan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, dan perumahan subsidi menjadi sejumlah program yang mendapat perhatian.
Program-program tersebut dinilai mencerminkan upaya memperluas distribusi manfaat pembangunan sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan komunitas.
98 Resolution Network juga menilai pemerintah perlu terus mengoreksi pola pertumbuhan ekonomi yang terlalu bergantung pada ekspor bahan mentah dan konsumsi barang impor.
Menurut mereka, pembangunan ekonomi nasional harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah produk dalam negeri, penguatan kapasitas produksi, serta perluasan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif.
Di sektor keuangan, mereka menyoroti pentingnya mendorong perbankan agar semakin berpihak pada kebutuhan ekonomi rakyat.
Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga dipandang perlu diarahkan untuk menstimulasi produksi, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja.
Meski demikian, keberhasilan berbagai kebijakan tersebut perlu diukur melalui hasil konkret, seperti peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pemerataan manfaat pembangunan.
Pendidikan, Kesehatan, dan Perumahan Rakyat
Di bidang pelayanan dasar, 98 Resolution Network menyoroti program Sekolah Rakyat dan Cek Kesehatan Gratis sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.
Sementara itu, di sektor perumahan, perhatian diberikan pada penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi UMKM, serta program bedah rumah.
Program-program tersebut dinilai strategis untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan sektor perumahan.
Namun, organisasi tersebut menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, transparan, serta menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Regulasi dan Perlindungan Pekerja Jadi Perhatian
98 Resolution Network turut menyoroti kebijakan legislasi dan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat serta pekerja.
Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital. Dalam pemaparan mereka, regulasi tersebut disebut membatasi komisi aplikator maksimal 8 persen.
Mereka juga menyinggung sejumlah regulasi terkait perlindungan tenaga kerja, reforma agraria, perlindungan pekerja rumah tangga, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bagi 98 Resolution Network, kebijakan di bidang legislasi dan perlindungan sosial merupakan bagian dari upaya menjawab tuntutan masyarakat yang selama ini diperjuangkan melalui berbagai gerakan sosial.
Meski demikian, implementasi setiap regulasi tetap perlu dicermati agar substansi perlindungan yang diatur benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
Masih Ada Kekurangan, Relawan Diminta Terus Mengawal
Di tengah berbagai kebijakan yang disoroti, 98 Resolution Network mengakui bahwa dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran masih menyisakan sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki.
Evaluasi, menurut mereka, harus dilakukan secara terbuka dan konstruktif agar kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan dapat diidentifikasi dan ditangani secara tepat.
Sikap tersebut menempatkan relawan tidak hanya sebagai pendukung pemerintah, tetapi juga sebagai elemen masyarakat yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal implementasi program dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat.
Keberhasilan pemerintahan, pada akhirnya, tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diluncurkan atau regulasi yang diterbitkan.
Ukuran utamanya terletak pada dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan ekonomi, kualitas pelayanan publik, dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum untuk mencatat capaian sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih membutuhkan penyelesaian.
Bagi 98 Resolution Network, arah pembangunan yang menempatkan rakyat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi perlu terus dikawal. Dengan demikian, kebijakan pemerintah tidak berhenti pada perencanaan dan regulasi, tetapi mampu menghasilkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




