Singapura memperluas penyelidikan terhadap karhutla yang berdampak pada kabut asap di negara itu. Singapura kini meminta informasi dari 10 perusahaan yang terdaftar secara lokal di sana.
Dikutip dari Bloomberg, Sabtu (24/10), Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) mengirim pemberitahuan yang meminta dokumen serta rincian lahan konsesi yang dimiliki kesepuluh perusahaan itu di Indonesia, serta hubungannya dengan perusahaan lain yang relevan.
Kesepuluh perusahaan yang terdaftar di Singapura itu bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan, termasuk Wilmar International Ltd., Golden Agri International Pte Ltd., dan First Resources Ltd.
Singapura, Malaysia, dan beberapa negara di Asia Tenggara lainnya mengalami polusi udara terburuk sejak 2015 imbas kabut asap yang berasal dari karhutla di Indonesia. Meski karhutla merupakan kejadian tahunan, masalah ini menjadi semakin parah dalam beberapa bulan terakhir karena kondisi kekeringan yang diperburuk oleh fenomena El Nino yang mencapai rekor tertinggi.
Perusahaan penyulingan kelapa sawit terbesar di dunia, Wilmar, dalam pernyataannya mengatakan bahwa sedang berupaya untuk memenuhi permintaan dari pemberitahuan NEA. First Resources mengatakan sedang meninjau pemberitahuan dan akan menyerahkan dokumen serta informasi yang diminta.
Sementara Golden Agri, yang mengelola aset kelapa sawit di Sumatera, Kalimantan, dan Papua tidak segera merespons permintaan untuk berkomentar. Golden Agri pada awal bulan ini mengatakan tidak mengetahui adanya informasi yang mengindikasikan kegiatan operasional mereka berkontribusi terhadap kabut asap, serta telah meningkatkan langkah-langkah pencegahan kebakaran menjelang kekeringan yang dipicu El Nino.
NEA sebelumnya mengeluarkan pemberitahuan permintaan informasi kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Indonesia terkait dengan masalah kabut asap ini.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong telah berjanji untuk menyelidikan perusahaan yang berada di balik kabut asap dan akan mengambil langkah hukum berdasarkan UU Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Act). UU ini memberikan kewenangan kepada Singapura untuk menjatuhkan denda hingga 100 ribu dolar Singapura per hari atas polusi yang ditimbulkan. Namun, Singapura hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi apa pun berdasarkan UU itu.
Kementerian Hukum Singapura dalam pernyataannya mengatakan panel ahli yang mencakup firma hukum, auditor, dan perusahaan investigasi dengan keahlian dalam penyelidikan lintas batas akan mendukung upaya pemerintah.
"Perilaku perusahaan lokal dan asing, hubungan perusahaan, serta rantai pasok akan diperiksa untuk menentukan apakah mereka terlibat menyebabkan atau membiarkan terjadinya karhutla yang menyebabkan atau berkontribusi pada kabut asap," kata Kementerian Hukum.
Sejumlah produsen kelapa sawit sebelumnya membantah kegiatan operasional mereka di Indonesia menyebabkan atau turut berkontribusi terhadap polisi, dengan merujuk pada kebijakan ketat larangan pembakaran lahan.
Kualitas udara di Singapura memburuk pada hari ini, berada di kisaran antara 118 hingga 148 per pukul 10.00 waktu setempat, dengan kategori "tidak sehat". Angka 201 atau lebih dianggap "sangat tidak sehat" dan level di atas 301 dianggap "berbahaya" dan dapat memicu penutupan sekolah.





