Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Laporan penegakan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Kapolri memaparkan bahwa penindakan terhadap pelaku perorangan ditangani oleh 13 polda jajaran dengan total 286 laporan polisi (LP). Area kebakaran pada kategori perorangan ini mencakup lahan seluas 5.856 hektare.
"Dari penanganan pelaku perorangan, sebanyak 243 orang telah berstatus tersangka. Sebanyak 189 kasus masih berjalan, 56 perkara rampung, 32 kasus dalam tahap penyelidikan, dan 9 kasus dihentikan," papar Kapolri dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Sementara itu, penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi ditangani oleh 10 polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Tercatat ada 100 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Baca Juga :
Kabut Asap Pekat di Palangka Raya Picu Omzet UMKM Anjlok hingga 50 Persen
Dari 100 LP kasus korporasi tersebut, sebanyak 13 perusahaan telah berstatus tersangka, 6 kasus dihentikan di tahap penyelidikan, dan 94 kasus berada dalam tahap penyidikan.
Kapolri menambahkan, dari 94 kasus korporasi yang masuk penyidikan, sebanyak 23 laporan polisi direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha. Dari 23 berkas tersebut, 11 korporasi telah resmi menjadi tersangka dan 12 lainnya masih berproses. Adapun 71 LP sisanya belum direkomendasikan pencabutan izin, meski dua korporasi di antaranya telah berstatus tersangka.
Ketegasan langkah hukum ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin konsesi demi menekan meluasnya dampak karhutla di berbagai wilayah Indonesia.




