Sopir BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka. S ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak empat mobil secara beruntun hingga melindas pengemudi ojek online (Ojol) berinisial HS (56) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"(Status) Sopir sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo saat dihubungi wartawan, Minggu (25/10/2026).

Adiel menyebut S kaget dan panik saat mengemudi. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara supir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga: 7 Fakta Ngeri BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M




(dvp/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Antisipasi Titik Api Karhutla Gunung Ciremai, BPBD Majalengka Patroli Perbatasan Kuningan
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Pole Position di Moto3 Australia 2026
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Indonesia Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Lampaui Target Dua Kali Lipat
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
2 Orang Utan Kalimantan Hasil Penyelamatan di Ketapang Kembali ke Habitat
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Yusril: Perubahan Definisi Korupsi Perlu Dikaji Secara Hati-Hati
• 17 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.