JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku mendapatkan undangan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN), pada Senin (26/10/2026).
Yusril menduga pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan DEN untuk menjelaskan lebih rinci mengenai usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi.
Selain itu, dia memprakirakan, DEN juga akan mendengarkan pandangannya ihwal perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Yusril Buka Suara soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi: Masih Memerlukan Pendalaman
"Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," ucap Yusril, pada Sabtu (24/10/2026).
Yusril sempat menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dia juga menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
Menurutnya, pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Dalam kesempatan itu, Yusril turut menyampaikan bahwa usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi oleh Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.
Dia berpandangan, usulan tersebut masih berada pada tahap wacana sehingga diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujarnya dilansir dari laman Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.
Yusril menekankan, setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini.
Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga dinilai perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.
Sebab itu, Yusril mengatakan, pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan, tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” ucap Yusril.
Baca Juga: Ketua DEN Luhut Ungkap Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- yusril
- den
- Dewan Ekonomi Nasional
- korupsi
- definisi korupsi
- luhut





