Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029, Fathan Subchi, wafat di Moskow, Rusia, pada Minggu (25/10) dalam usia 56 tahun. BPK menyampaikan bahwa Fathan meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugas pemeriksaan di negara tersebut.
“Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dengan ini menyampaikan bahwa Anggota VI BPK periode 2024-2029, Fathan Subchi, telah berpulang pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, pada usia 56 tahun, ketika sedang melakukan tugas pemeriksaan di Moskow, Rusia,” tulis keterangan resmi BPK, Minggu (25/10).
Kabar wafatnya Fathan sebelumnya dikonfirmasi oleh anggota DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, serta DPP PKB melalui unggahan di akun Instagram resmi partai.
Sebelum menjabat sebagai anggota BPK, Fathan merupakan anggota DPR dari Fraksi PKB selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) periode 2025-2030.
Profil Fathan SubchiBerdasarkan profil di laman resmi BPK, Fathan lahir pada 11 Februari 1970. Ia menempuh pendidikan dasar di Demak, Jawa Tengah, kemudian menyelesaikan pendidikan PGA atau SMA di Salatiga pada 1988.
Fathan meraih gelar sarjana dari Institut Agama Islam Al-Aqidah, Jakarta, pada 2001. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, pada 2022. Ia juga tercatat pernah menempuh program doktor di universitas tersebut dan Universitas Brawijaya, Malang.
Karier Fathan dimulai di bidang koperasi dan usaha. Pada 2005-2012, ia menjabat sebagai direktur induk Koperasi Syirkah Muawanah NU di Jakarta. Pada periode 2005-2010, ia juga menjadi komisaris PT Aman Sinar Lestari.
Selanjutnya, pada 2013-2014, Fathan menjabat sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja. Ia kemudian menjadi anggota DPR selama dua periode berturut-turut hingga 2024. Sejak 2022, ia juga tercatat mengajar sebagai dosen di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Di BPK, Fathan menjabat sebagai Anggota VI yang membawahi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.
Lingkup pemeriksaannya di tingkat pusat mencakup Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Kebudayaan; BPJS Kesehatan; serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, ia membawahi pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan di sejumlah provinsi. Fathan juga bertugas mengarahkan pemeriksaan investigatif sesuai dengan lingkup bidang yang menjadi tanggung jawabnya.





