Soeharno Panca: Tilang Manual Masih Diperlukan Untuk Menindak Pelanggaran Berat

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Penegakan hukum lalu lintas dinilai perlu diperkuat di tengah penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang manual dinilai masih dibutuhkan secara selektif untuk menindak pelanggaran berat yang tidak seluruhnya dapat terpantau kamera.

Anggota DPR RI periode 2004–2009 Soeharno Panca Atmaja menilai keterbatasan jangkauan kamera ETLE menjadi salah satu alasan penting untuk mengevaluasi efektivitas penindakan di lapangan.

BACA JUGA: Polri Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Terintegrasi melalui Digital Korlantas

Menurutnya, pelanggaran seperti melawan arus, tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan, serta manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memerlukan pengawasan dan penindakan yang tegas.

“Jujur harus diakui, peniadaan tilang manual berpotensi melemahkan pengawasan terhadap pelanggaran kasatmata yang tidak seluruhnya dapat dijangkau kamera elektronik,” ujar Soeharno dalam siaran persnya.

BACA JUGA: Irjen Wibowo Sebut Kenaikan Denda & Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh Hoaks

Soeharno menilai kombinasi tilang manual dan ETLE dapat menjadi pilihan untuk memperluas jangkauan pengawasan, dengan tetap mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Pelanggaran melawan arus bukan sekadar tindakan mengabaikan rambu lalu lintas. Perilaku tersebut berpotensi memicu tabrakan, mengganggu kelancaran kendaraan, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA: Korlantas: Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Langsung Dilayani di Samsat

Oleh karena itu, edukasi dan teguran perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang konsisten, khususnya terhadap pelanggaran yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.

Soeharno menilai penindakan langsung oleh petugas masih diperlukan, terutama di lokasi yang belum terjangkau kamera ETLE secara optimal.

Menurutnya, uji coba penindakan manual dengan prioritas pelanggaran melawan arus patut menjadi bahan pertimbangan. Namun, penegakan hukum juga perlu menyasar pelanggaran berat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan ETLE merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini membantu merekam pelanggaran, mendukung konsistensi penindakan, dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pengendara.

Meski demikian, efektivitas ETLE bergantung pada ketersediaan kamera, jangkauan pengawasan, serta kemampuan sistem dalam mengidentifikasi kendaraan dan pelanggaran.

Di sejumlah lokasi yang belum memiliki infrastruktur memadai, pelanggaran berpotensi tidak terpantau. Ada pula kondisi yang memerlukan kehadiran petugas untuk melakukan pemeriksaan langsung.

Atas dasar itu, Soeharno berpandangan bahwa tilang manual dapat menjadi instrumen pelengkap ETLE, bukan pengganti sistem elektronik.

Kombinasi keduanya diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan pelanggaran yang membahayakan keselamatan mendapatkan penanganan sesuai aturan.

Selain melawan arus, manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Pelanggaran tersebut antara lain tidak memasang pelat nomor, menyembunyikan atau menutup sebagian angka dan huruf, menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan, hingga memakai pelat nomor palsu.

TNKB memiliki peran penting dalam proses identifikasi kendaraan. Ketika terjadi kecelakaan, tabrak lari, atau tindak pidana yang melibatkan kendaraan bermotor, identitas kendaraan dapat membantu proses penelusuran.

Apabila pelat nomor sengaja disamarkan, proses identifikasi dan penegakan hukum berpotensi terhambat.

Karena itu, penindakan terhadap penyalahgunaan TNKB perlu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prosedur pemeriksaan dan pembuktian.

Penggunaan pelat nomor sesuai ketentuan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab pengguna kendaraan kepada masyarakat.

Ketegasan dalam penindakan harus berjalan beriringan dengan transparansi. Penerapan kembali tilang manual jangan sampai menimbulkan kesan bahwa petugas sengaja bersembunyi untuk mencari kesalahan pengendara.

Untuk menghindari persepsi tersebut, pemasangan tanda atau papan pemberitahuan sebelum lokasi penertiban perlu diperhatikan. Jarak sekitar 100 meter dari titik penindakan dapat dijadikan acuan apabila kondisi jalan memungkinkan dan tetap mengutamakan keselamatan.

Papan pemberitahuan bukan berarti pengendara hanya wajib menaati aturan setelah melihat tanda. Aturan lalu lintas berlaku di semua ruas jalan. Pemberitahuan tersebut justru menjadi bagian dari keterbukaan pelaksanaan penertiban dan upaya membangun kepercayaan masyarakat.

Pengawasan internal juga tidak boleh diabaikan. Petugas penindak dari unsur Dakgar Lantas harus memiliki sertifikasi dan kompetensi, serta mendapatkan pendampingan Perwira secara melekat dan berjenjang.

Pendampingan petugas provos diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan penindakan.

Pengawasan merupakan syarat penting agar pemberlakuan kembali tilang manual berjalan profesional dan akuntabel. Ketegasan aparat terhadap pelanggar harus diimbangi dengan kepatuhan aparat terhadap aturan.

Transparansi dan pengawasan yang baik juga penting untuk memastikan bahwa tilang manual tidak disalahgunakan. Masyarakat perlu memperoleh kepastian bahwa penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran yang jelas, bukti yang memadai, dan prosedur yang berlaku.

Keberhasilan kebijakan tilang manual tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya pelanggar yang ditindak atau jumlah surat tilang yang diterbitkan. Ukuran yang lebih penting adalah berkurangnya pelanggaran, meningkatnya kepatuhan masyarakat, serta menurunnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, pelaksanaan tilang manual perlu dievaluasi secara berkala. Evaluasi dapat mencakup efektivitas penindakan terhadap pelanggaran melawan arus, kepatuhan petugas terhadap prosedur, transparansi pelaksanaan, dan dampaknya terhadap perilaku pengguna jalan.

Pada saat yang sama, penguatan ETLE, termasuk pengembangan ETLE Mobile dan teknologi identifikasi kendaraan, harus terus dilanjutkan. Perluasan jangkauan teknologi akan membantu menutup celah pengawasan dan meningkatkan konsistensi penegakan hukum.

Edukasi masyarakat juga tetap diperlukan agar ketertiban tidak semata-mata muncul karena takut ditilang. Kesadaran bahwa setiap pelanggaran dapat membahayakan nyawa harus menjadi dasar perilaku berkendara sehari-hari.

Kombinasi penindakan, pengawasan, dan edukasi akan memberikan landasan yang lebih kuat bagi terciptanya budaya tertib berlalu lintas. Tilang manual yang diterapkan secara selektif dapat menjadi instrumen pendukung, sedangkan ETLE tetap dikembangkan sebagai sistem utama penegakan hukum berbasis teknologi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor, Korlantas Perkuat dengan Sistem Face Recognition


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasto Sebut PDIP Bakal Tindaklanjuti Ijazah Gibran: Ada Upaya Sengaja Abuse of Power
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Pembiayaan Digital Tumbuh, Risiko Mengintai
• 18 jam laluharianfajar
thumb
PBNU Desak Penguatan Perlindungan Guru Usai Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Anggota TNI
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Profil Widodo AS, Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut yang Berpulang
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Polres Rejang Lebong Bongkar Dugaan Penimbunan 3,3 Ton Biosolar Bersubsidi, Empat Orang Diamankan
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.