Sepuluh pekan lagi tahun 2026 berakhir. Pada tenggat itulah Kementerian Dalam Negeri menargetkan Desain Besar Penataan Daerah rampung. Daerah memasang tenggat yang sama. Dalam Rapat Kerja Nasional calon daerah otonom baru yang digelar DPR dan DPD pertengahan Oktober, para utusan daerah kembali meminta presiden membuka moratorium pemekaran.
Permintaan ini bukan barang baru. Kementerian Dalam Negeri mencatat lebih dari 340 usulan daerah otonom baru yang menunggu giliran, mulai dari Krayan di perbatasan Kalimantan Utara sampai Tangerang Utara di pesisir Banten. Pertanyaannya sederhana, setelah sebelas tahun, masih adakah alasan untuk menahan semuanya sekaligus?
Kita perlu adil membaca asal-usul moratorium. Kebijakan itu lahir dari evaluasi pahit atas gelombang pemekaran awal reformasi, ketika banyak daerah baru gagal mandiri dan terus bergantung pada transfer pusat. Itu refleks fiskal yang wajar, bukan sikap anti-daerah. Pemerintah juga patut dicatat positif. Lewat Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025, dua rancangan peraturan pemerintah soal penataan daerah masuk program penyusunan 2026. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bahkan menegaskan hasil pemekaran yang beragam tidak otomatis membuktikan pemekaran gagal.
Di ruang publik, pemekaran juga telanjur dicap proyek kursi, jalan pintas elite lokal menuju jabatan bupati atau anggota dewan. Cap itu tidak sepenuhnya keliru. Namun ia menutupi persoalan tata kelola yang nyata, yaitu kabupaten yang tumbuh jauh melampaui kemampuan satu pemerintah daerah untuk mengurusnya.
Undang-undang Meminta PercepatanMasalahnya, refleks yang wajar bisa berubah menjadi kebiasaan yang kehilangan alasan. Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut tujuan penataan daerah. Dua di antaranya memakai kata kerja yang sama, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kata kerjanya bukan menunda, apalagi menghentikan. Undang-undang meminta negara menginjak gas. Moratorium justru menarik rem tangan, dan rem itu tak pernah tercantum dalam undang-undang mana pun.
Ilmu tata kelola daerah mengenal gagasan skala optimal. Wilayah yang membesar memang lebih hemat, tetapi hanya sampai titik tertentu. Lewat dari situ, ongkos koordinasi tumbuh lebih cepat daripada manfaatnya. Ibarat mobil yang terus ditambah penumpang tanpa ditambah roda, ia bukan makin kencang, melainkan makin berat. Pemerintah sendiri mengakuinya. Bima Arya pernah menyebut sebagian daerah memang perlu dimekarkan karena wilayahnya terlalu luas.
Kabupaten Bogor contoh paling mudah. Penduduknya hampir 5,8 juta jiwa di 40 kecamatan, dan warga Jasinga atau Sukamakmur menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk mengurus dokumen di Cibinong. Tangerang Utara memberi wajah lain. Sejak 2002, warga 13 kecamatan di bagian utara, sebagian besar di pesisir seperti Mauk, Sukadiri, dan Teluknaga, menggagas kabupaten sendiri. Usulannya memang belum selengkap yang lain, tetapi desa-desa nelayan di sana jauh dari pusat pemerintahan di Tigaraksa dan kerap luput dari perencanaan.
Di titik ini ada dua ujian. Ujian pertama adalah kesiapan daerah, dan banyak yang sudah lulus. Dokumen Bogor Barat diserahkan ke Kemendagri sejak akhir 2020. DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan persyaratan administrasi Sukabumi Utara sudah lengkap. Pemkab Garut bahkan menyiapkan Rp 15 miliar per tahun selama tiga tahun untuk calon Kabupaten Garut Utara.
Ujian kedua adalah kesiapan pusat, dan di sinilah nilainya belum tuntas. Pasal 410 undang-undang yang sama memberi tenggat dua tahun untuk aturan pelaksanaannya. Kini sudah hampir dua belas tahun berlalu. Ketua Komisi II DPR menyebut dua rancangannya sudah rampung dan tinggal menunggu penomoran. Namun ketika DPRD Jawa Barat berkonsultasi ke Kemendagri bulan lalu, jawabannya masih sama, berkas usulan tertahan karena kedua rancangan itu belum selesai. Daerah sudah mengerjakan pekerjaan rumahnya, sementara lembar jawaban pusat masih kosong.
Rem Darurat, Bukan Rem TanganJalan keluarnya bukan menginjak gas sedalam-dalamnya, melainkan mengganti rem tangan dengan rem darurat. Undang-undang sebenarnya sudah menyediakannya. Setiap calon daerah wajib melewati masa Daerah Persiapan tanpa pilkada dan tanpa DPRD baru, dipimpin penjabat dari kalangan aparatur sipil negara. Jika gagal, wilayahnya dikembalikan ke daerah induk. Yang gagal pulang, yang siap berdiri sendiri.
Karena itu, rekomendasinya bisa dibuat presisi. Pertama, undangkan peraturan pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah paling lambat akhir 2026, sesuai target pemerintah sendiri. Kedua, tetapkan kuota tahunan mulai 2027 bagi calon daerah yang memenuhi sedikitnya dua dari tiga syarat. Daerah induknya berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa, warga di wilayah terjauh butuh lebih dari dua setengah jam menuju fasilitas rujukan, dan pendapatan asli daerah calon kabupaten sanggup menutup sedikitnya seperempat belanja pegawainya.
Rambunya pun harus jelas. Kuota tidak boleh dibagi menjelang pemilu sebagai hadiah politik. Kabupaten induk wajib tetap sehat setelah pemisahan. Evaluasi Daerah Persiapan harus terbuka, sehingga pengembalian ke daerah induk benar-benar dijalankan, bukan sekadar pasal di atas kertas.
Data menunjukkan kebutuhan itu nyata. Menurut Badan Pusat Statistik, Kabupaten Bogor adalah kabupaten dengan penduduk terbanyak sekaligus penduduk miskin terbanyak di Indonesia, sekitar 401 ribu jiwa pada 2025. Kabupaten Tangerang menyusul dengan sekitar 266 ribu dan Kabupaten Bandung sekitar 236 ribu. Jawa Barat yang berpenduduk lebih dari 51 juta jiwa hanya punya 27 kabupaten dan kota, sementara Jawa Timur punya 38. Angka-angka ini sulit disebut sedang dipercepat, sebagaimana dikehendaki Pasal 31.
Saya menulis ini sebagai bagian dari Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkonas PP DOB), yang kini menimbang jalur hukum. Namun desakan tak cukup datang dari forum. Publik, akademisi, dan media ikut berperan mempercepat, dengan menagih tenggat dan memastikan rem daruratnya bekerja. Undang-undang sudah menyalakan mesin, tinggal pemerintah yang memutuskan kapan melepas rem tangan.
Jadi, masih adakah alasan menahan semuanya? Sepuluh pekan tersisa cukup untuk menjawabnya. Untuk daerah yang belum siap, kehati-hatian tetap perlu. Untuk daerah yang sudah lulus ujian, moratorium sudah kehilangan alasannya. Yang gagal, kembalikan. Yang siap, mekarkan.




