JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak pada Senin (26/10/2026) hingga 8 November 2026. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran Polda dan Polres menggelar operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dalam Operasi Patuh 2026, salah satu perhatian utama kepolisian adalah pelanggaran melawan arus. Selain itu, pengendara juga perlu memperhatikan sejumlah pelanggaran lain yang menjadi sasaran penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan operasi kali ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, Polisi Sasar Pengendara Main HP hingga Terobos Lampu Merah
Menurutnya, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya pengendara yang ditindak, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries, Jumat (23/10/2026).
Melawan Arus Jadi Perhatian UtamaKakorlantas menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap pengendara yang melawan arus selama Operasi Patuh 2026.
Bahkan, kepolisian menargetkan tidak ada kendaraan yang melawan arus. Pelanggaran ini menjadi perhatian karena dapat memicu kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Selain pengawasan di lapangan, Polri akan mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor, serta safety driving bagi pengemudi kendaraan lainnya.
Penegakan hukum juga dilakukan melalui ETLE dan teguran simpatik. Kakorlantas menegaskan, setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi personel Provos sebagai bentuk pengawasan internal terhadap profesionalisme anggota.
Baca Juga: Perpanjang SIM A dan C Mandiri Kini Bebas Antre, Cetak di Mesin Anjungan Kios SIM
Sasaran Penindakan ETLE Operasi Patuh 2026Korlantas Polri turut menyosialisasikan sasaran penindakan ETLE dalam Operasi Patuh 2026. Adapun 11 pelanggaran yang perlu diperhatikan pengendara meliputi:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dengan mobil.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Melawan arus.
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Menerobos jalur busway.
- Parkir di trotoar.
- Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan.
Korlantas Polri menegaskan Operasi Patuh 2026 merupakan bagian dari upaya membangun budaya berlalu lintas yang aman dan berkeselamatan.
Melalui operasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mematuhi aturan ketika ada petugas, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Setiap personel juga diminta memberikan pelayanan secara santun, responsif, dan solutif agar masyarakat merasakan manfaat kehadiran polisi di jalan raya.
Operasi Patuh 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Baca Juga: Kakorlantas Polri Instruksikan Jajaran Antisipasi Kelangkaan BBM, Dirikan Posko di SPBU
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Operasi Patuh 2026
- sasaran tilang ETLE
- Korlantas Polri
- pelanggaran lalu lintas
- jadwal Operasi Patuh
- ETLE





