Eks Jampidsus Febrie Hari Ini Jalani Sidang Putusan Sela

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah hari ini menjalani sidang putusan sela kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Persidangan itu bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA: Pembunuhan Ibu dan Anak Asal Bogor di Madiun, Suami Siri Ditangkap Polisi

Putusan sela juga akan dibacakan terhadap dua terdakwa lain, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon beserta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.

"Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra.

BACA JUGA: Penyekapan 10 Calon ART di Surabaya Terungkap Setelah 2 Wanita Minta Tolong

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakpus), sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja, dengan dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai atau sebelum putusan akhir dijatuhkan, yang bertujuan untuk mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara.

BACA JUGA: Boris Tampubolon: Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi Cegah Kriminalisasi Para Profesional

Putusan dijatuhkan jika terdakwa atau penasihat hukum mengajukan eksepsi (perlawanan) terhadap surat dakwaan penuntut umum (misalnya mengenai kewenangan mengadili atau surat dakwaan yang tidak sah).

Jika eksepsi dikabulkan maka pemeriksaan perkara dihentikan. Namun, apabila perlawanan ditolak, hakim akan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Febrie, bersama-sama Idon dan Nurman, didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.

Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.

Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.

Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalahkan Persebaya, Bhayangkara FC Tetap Anggap PSM Makassar Bukan Ancaman: Yakin Menang!
• 19 jam laluharianfajar
thumb
BMKG: 21 Kota Hujan Hari Ini Senin 26 Oktober, 3 Wilayah Waspada Petir!
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Bandara Riyadh Kembali Dibuka usai Diserang, KBRI Imbau WNI Tetap Waspada
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Kunci Sukses Jonathan Kendalikan Tekanan Darah Tinggi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BEI Tak Lagi Andalkan UMA, Saham Gorengan hingga Promosi Influencer Bakal Makin Disorot?
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.