JAKARTA, KOMPAS.TV – Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengubah strategi pengawasan perdagangan saham. Tak lagi mengutamakan penghentian perdagangan atau suspensi seluruh saham yang terindikasi bermasalah, BEI akan membidik langsung rekening efek yang diduga terlibat manipulasi pasar.
Aturan baru ini ditargetkan berlaku mulai awal November 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan tersebut bertujuan membuat penindakan terhadap dugaan pelanggaran lebih tepat sasaran, tanpa mengorbankan likuiditas pasar dan kepentingan investor lainnya.
"Oleh karena itu, dalam tindakan pengawasan nanti, kami memilih tidak melakukan suspensi atas perdagangan sahamnya, tetapi kami akan melakukan suspensi terhadap rekening tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Jeffrey dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (26/10/2026).
Baca Juga: BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7 Persen hingga Akhir 2026, Ini Aturannya
Menurut Jeffrey, BEI menerima banyak masukan bahwa suspensi perdagangan saham justru mengganggu likuiditas pasar, termasuk membatasi ruang transaksi investor ritel yang tidak terlibat dugaan pelanggaran.
Sebagai gantinya, BEI akan mengoptimalkan teknologi pengawasan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar dan indikasi manipulasi harga saham. Jika ditemukan indikasi awal pelanggaran, bursa akan mengumumkan dimulainya investigasi kepada publik.
"Apabila kami mendeteksi indikasi awal adanya praktik manipulasi atau upaya memanipulasi harga di pasar, kami akan mengeluarkan laporan indikasi dimulainya investigasi," ujarnya.
Pengumuman tersebut dapat memuat saham yang sedang diperiksa, periode transaksi, jumlah pihak yang terlibat, hingga anggota bursa yang menjadi perantara perdagangan.
Baca Juga: Depan Presiden Prabowo, Ketua OJK Friderica Lapor Ancaman MSCI-Sanksi Praktik Manipulasi Pasar
Jeffrey mencontohkan, BEI dapat mengumumkan investigasi terhadap transaksi saham tertentu yang melibatkan 30 pihak melalui lima anggota bursa dalam periode tertentu.
"Misalnya, bila kami menemukan indikasi awal adanya praktik-praktik yang tidak baik, kami akan menyampaikan kepada publik bahwa atas saham A, untuk periode transaksi tanggal sekian sampai sekian, transaksi yang dilakukan oleh 30 pihak, misalnya, melalui lima anggota bursa, sedang dalam investigasi Bursa Efek Indonesia," katanya.
Selama investigasi, BEI dapat membatasi aktivitas hingga menghentikan sementara kegiatan rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran, tanpa harus menghentikan perdagangan saham secara keseluruhan.
"Investigasi awal tentu bersumber dari bursa. Kami setiap waktu melakukan pengawasan. Kemudian, tentu bila dilakukan tindakan tertentu, kami akan berkoordinasi dengan OJK," tuturnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Stagnan 4 Hari Beruntun, Senin Ini Masih Rp2,54 Juta per Gram
BEI juga dapat menjatuhkan sanksi apabila pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran merupakan anggota bursa.
Jeffrey menegaskan, perubahan mekanisme pengawasan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan OJK untuk memperkuat integritas perdagangan sekaligus menjaga likuiditas pasar.
BEI akan menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada anggota bursa pada pekan ini, sebelum ditargetkan berlaku pada awal November 2026.
"Kami akan segera menyosialisasikan ini kepada anggota bursa, dan kami harapkan pada awal November ini sudah bisa diterapkan," kata Jeffrey.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bursa efek indonesia
- rekening efek
- suspensi perdagangan saham
- bursa saham
- pasar modal
- manipulasi perdagangan saham





