Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Gratis bagi Korban PHK 2024–2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026 untuk meningkatkan kompetensi melalui program pelatihan vokasi.

Calon peserta dapat mendaftar secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program pelatihan vokasi dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK dalam meningkatkan keterampilan agar lebih siap kembali memasuki pasar kerja maupun merintis usaha secara mandiri.

BACA JUGA:Marak Penipuan BSU 2026, Kemnaker Imbau Pekerja Jangan Asal Klik Link Palsu

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah, Senin, 26 Oktober 2026.

Syarat Dokumen Pendaftaran

Bagi pekerja yang ingin mengikuti program tersebut, salah satu persyaratan utama yang perlu disiapkan adalah dokumen pendukung yang membuktikan status PHK.

Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Apabila calon peserta tidak dapat memenuhi dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).

BACA JUGA:Cari Kerja? Ini 7 Pelatihan Vokasi Kemnaker yang Bisa Jadi Bekal

Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai sesuai ketentuan.

Pendaftaran secara perorangan dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.

Berikut tahapan pendaftarannya:

1. Membuat akun SIAPkerja.

2. Melengkapi data diri.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penanganan Karhutla, Pemerintah Kucurkan Dana Bantuan Presiden Senilai Rp1,24 Triliun
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
IKN Gelar Mahakam Investment Forum, Diikuti Investor dan Delegasi Internasional
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jennifer Bachdim Bicara soal Penuaan, Usia 40 Tahun Bukan Alasan Berhenti Merawat Diri
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Dasco Ingin Indonesia Tentukan Rating Pasar Modal Sendiri, Ini Respons OJK
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Harga Minyak Turun, Brent Kini USD115 per Barel
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.