PSKT Mau Buyback Saham Rp5 Miliar, Dimulai Besok hingga Awal 2027

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) berencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal sampai dengan Rp5 miliar.

PSKT Mau Buyback Saham Rp5 Miliar, Dimulai Besok hingga Awal 2027. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) berencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal sampai dengan Rp5 miliar. Hal ini dilakukan mengingat kondisi pasar saat ini berfluktuasi secara signifikan.

Dilansir dari keterbukaan informasi, Senin (26/10/2026), perseroan merencanakan pelaksanaan buyback saham dalam periode 27 Oktober 2026 sampai dengan 26 Januari 2027, dengan menggunakan dana yang berasal dari saldo kas internal perseroan.

Baca Juga:
Red Planet Indonesia (PSKT) Milik Siapa? Intip Jaringan Hotel dan Daftar Pemegang Sahamnya

Dalam hal ini, perseroan telah mempertimbangkan penyediaan dana untuk rencana buyback saham yang berasal dari dana internal perseroan dan diyakini tidak akan mengganggu kegiatan operasional perseroan, dengan nilai maksimal buyback saham sampai dengan Rp5 miliar termasuk biaya transaksi, dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan buyback saham.

"Apabila rencana tersebut direalisasikan, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi batas maksimum pembelian kembali saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jumlah minimum saham yang beredar di masyarakat," ujar manajemen PSKT.

Baca Juga:
Red Planet Indonesia (PSKT) Siapkan Pergantian Direksi dan Komisaris dalam RUPST

Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Baca Juga:
PSKT Rombak Total Pengurus, Fokus Perkuat Transformasi dan Tata Kelola

Pelaksanaan buyback saham tidak mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak memberikan dampak atas biaya pembiayaan perseroan mengingat dana yang digunakan adalah dana internal perseroan yang berasal dari kegiatan operasional.

Penyelesaian buyback saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain:
- jumlah saham yang direncanakan untuk dibeli kembali telah seluruhnya dibeli, atau
- jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham telah terpenuhi, atau
- dana yang dikeluarkan oleh perseroan telah mencapai jumlah sebanyak-banyaknya Rp5 miliar, atau
- buyback saham dihentikan apabila dianggap perlu oleh manajemen perseroan. 

"Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian buyback saham kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasannya serta mengumumkan kepada masyarakat paling lambat dua hari kerja setelah keputusan penghentian pelaksanaan buyback saham ditetapkan," kata manajemen.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Bobotoh 16 Tahun Tewas Seusai Nonton Persib vs Garudayaksa FC, Ditemukan di Kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Mobil Box Alami Gangguan Ban, Jl Letjen S Parman Arah Slipi Macet
• 7 jam laludetik.com
thumb
JAF dan MBDW 2026 Hadir di M Bloc Space
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PKS Sebut Polemik Ijazah Gibran Perlu Diproses di DPR, Bestari Barus: Kenapa Mesti Pakai Putusan MK
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Dedi Kusnandar Syukuri Kemenangan Dramatis Persib, Fokus Beralih ke Melbourne Victory
• 24 menit lalumedcom.id
Berhasil disimpan.