JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas RUU Perampasan Aset yang semula direncanakan pada masa sidang mendatang menjadi masa reses.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pengesahan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
BACA JUGA:Sinopsis Drama China Wild and Radiant, Saat Gadis Modern Terjebak di Tahun 1990
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pimpinan Komisi III menggelar rapat internal bersama para ketua kelompok fraksi (Kapoksi).
“Ada tiga poin yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat. Pertama, adalah Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” kata Habiburokhman di DPR RI, Selasa, 26 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, rangkaian RDPU tersebut akan melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga cendekiawan.
BACA JUGA:Karhutla Kalimantan Tengah Belum Padam, 11.786 Hektare Lahan Masih Terbakar
Pelibatan berbagai elemen masyarakat itu menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi sebelum pengesahan dilakukan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Selain menyepakati perubahan jadwal RDPU, Komisi III DPR juga menetapkan susunan pimpinan Panitia Kerja (Panja). Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja, sedangkan Sudeson Tandra dipercaya menjadi Wakil Ketua Panja.
“Kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja, dan Saudara Sudeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait pembahasan tersebut, termasuk melalui surat tertulis.
BACA JUGA:Dasco Usulkan Penentuan Rating Pasar Modal Sendiri, Ini Respon OJK
Menurutnya, masyarakat yang terkendala jarak atau tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung tetap bisa menyampaikan pandangan mereka kepada DPR.
“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” tutur Habiburokhman.
Komisi III DPR berharap masukan dari berbagai elemen masyarakat dapat dihimpun melalui rangkaian RDPU maupun penyampaian secara tertulis.





