Madiun, ERANASIONAL.COM – Dendam akibat konflik rumah tangga diduga menjadi motif di balik pembunuhan istri siri berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pelaku berinisial DBM diduga menghabisi nyawa kedua korban setelah terlibat perselisihan yang dipicu persoalan hubungan rumah tangga.
Kasus ini terungkap dengan fakta yang mengerikan. Setelah diduga membunuh kedua korban, DBM juga disinyalir berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad serta menghancurkan bagian tubuh korban menggunakan mesin penggilingan daging.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan penyidik sementara menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam terhadap korban.
Konflik diduga bermula ketika istri sah DBM menjalin komunikasi dengan DH. Situasi tersebut kemudian memicu pertengkaran antara pelaku dan istri sirinya.
“Dendam karena persoalan rumah tangga. Korban disebut menjalin komunikasi dengan istri sah pelaku,” kata Roy, Senin (26/10/2026).
Perselisihan itu diduga berkembang hingga berujung pada pembunuhan terhadap DH dan anaknya yang masih berusia empat tahun.
Pembunuhan Terjadi di HotelPeristiwa tersebut berlangsung di salah satu kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DBM diduga terlebih dahulu membunuh DH di kamar hotel tersebut. Setelah itu, pelaku disinyalir menghabisi nyawa AG.
“Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri siri di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya,” ujar Roy.
Setelah kedua korban meninggal dunia, DBM diduga membawa jasad mereka ke pekarangan rumah untuk dibakar.
Pelaku juga disinyalir menggunakan mesin penggilingan daging untuk menghancurkan bagian tubuh korban sebelum kembali membakarnya.
Polisi menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan. Bahkan, pelaku disebut berencana membuang sisa jasad korban ke laut.
“Untuk menghilangkan jejak pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di dalam penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencana dibuang ke laut,” ungkap Roy.
Terungkap Setelah Keluarga MelaporKasus ini bermula dari laporan keluarga DH di Bogor yang kehilangan kontak dengan korban dan anaknya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada DBM, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Penyelidikan itu akhirnya mengungkap bahwa hilangnya DH dan AG diduga berkaitan dengan tindak pembunuhan.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata hilangnya korban disebabkan karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan,” kata Roy.
DBM ditangkap polisi pada Minggu (25/10/2026). Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus hilangnya DH dan AG yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.
Polisi Telusuri Barang BuktiUntuk memperkuat pembuktian, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga masih menelusuri keberadaan potongan tulang yang diduga berasal dari kedua korban.
Hingga Senin (26/10/2026), penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif yang diduga melatarbelakangi pembunuhan serta rangkaian konflik rumah tangga sebelum peristiwa itu terjadi.
Kepolisian terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh tindakan yang diduga dilakukan DBM terhadap DH dan AG. []





