Pasar modal Indonesia tengah mendapat perhatian menyusul keluarnya pengumuman dari dua penyedia indeks global, yakni FTSE Russell dan MSCI. Meski sama-sama menyusun indeks yang menjadi acuan investor global, kedua lembaga itu memiliki kerangka klasifikasi pasar dan pendekatan penilaian yang berbeda.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffery Hendrik, mengonfirmasi bahwa FTSE Russell tetap menempatkan Indonesia dalam kategori secondary emerging market. Lembaga yang berbasis di London, Inggris itu, juga tidak memasukkan Indonesia ke dalam watchlist (daftar pemantauan). Untuk diketahui, watchlist yang diterbitkan FTSE Russell berisi pandangan awal (forward-looking) terhadap potensi perubahan klasifikasi pasar, negara, atau aset tertentu sebelum keputusan final diterapkan.
Sementara itu, MSCI pada 15 Oktober lalu malah secara resmi mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi indeks Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
FTSE Russell adalah penyedia indeks global yang berada di bawah London Stock Exchange Group (LSEG), perusahaan yang memiliki Bursa Efek London (LSE). Sebagai index provider, FTSE Russell menyusun berbagai indeks saham dan obligasi yang digunakan investor untuk mengukur kinerja pasar, membandingkan portofolio, dan menjadi acuan produk investasi.
Dalam klasifikasi pasar saham, FTSE Russell membagi negara ke dalam empat kategori, yakni developed, advanced emerging, secondary emerging, dan frontier market. Proses evaluasinya melibatkan komunitas investor institusional dan otoritas pasar domestik, dengan peninjauan tahunan serta pembaruan interim.
Dilansir dari laman resminya, FTSE menyatakan kerangka klasifikasinya menggunakan pendekatan yang objektif dan konsisten untuk memastikan klasifikasi pasar tetap relevan dengan struktur pasar, regulasi, dan praktik perdagangan.
“Kerangka klasifikasi negara dari FTSE Russell didasarkan pada prinsip aksesibilitas terhadap pasar keuangan global,” demikian pernyataan CEO FTSE Russell, Fiona Bassett, dalam pengumuman klasifikasi pasar September 2026, dikutip pada Senin (26/10).
Sementara MSCI adalah penyedia indeks dan analisis investasi global yang indeks sahamnya digunakan secara luas oleh pengelola aset dan investor institusional untuk menyusun serta mengevaluasi portofolio. Dalam kerangka klasifikasi pasar saham, MSCI membagi pasar menjadi developed market, emerging market, frontier market, dan standalone market. Klasifikasinya mempertimbangkan perkembangan ekonomi untuk status pasar maju, ukuran dan likuiditas pasar, serta aksesibilitas bagi investor internasional.
Metode Penilaian FTSE Russell dan MSCIPerbedaan kedua lembaga tidak hanya terletak pada nama kategori pasar, tetapi juga pada metode yang digunakan untuk menilai kelayakan pasar saham suatu negara.
FTSE Russell menggunakan metode yang disebut Quality of Markets Assessment Matrix untuk mengevaluasi pasar berdasarkan sejumlah kriteria. Di antara kriteria yang dinilai adalah lingkungan regulasi, pembatasan kepemilikan asing, transaksi valuta asing, sistem perdagangan, kustodian, dan penyelesaian transaksi.
Penilaian tersebut disesuaikan dengan persyaratan masing-masing kategori pasar. FTSE juga memperhatikan ukuran pasar dan jumlah sekuritas yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke dalam indeks.
Selain itu, FTSE melakukan evaluasi tahunan dan menerbitkan Watch List untuk pasar yang sedang dipertimbangkan mengalami perubahan klasifikasi.
Dalam laporan 6 Oktober 2026, FTSE Russell mengumumkan sejumlah perubahan klasifikasi pasar, termasuk pemindahan Vietnam dari frontier market menjadi secondary emerging market.
Sementara itu MSCI menggunakan tiga kelompok kriteria utama dalam kerangka klasifikasi pasar saham, yakni perkembangan ekonomi, ukuran dan likuiditas pasar, serta aksesibilitas pasar. Untuk menilai aksesibilitas, MSCI menguji sejumlah aspek, termasuk:
- keterbukaan terhadap kepemilikan asing dan ketersediaan saham bagi investor asing,
- kemudahan arus masuk dan keluar modal,
- efisiensi proses operasional, termasuk pembukaan rekening, perdagangan, kustodian, dan penyelesaian transaksi,
- ketersediaan instrumen investasi, serta
- stabilitas kerangka kelembagaan dan kepastian hukum.
MSCI juga mempertimbangkan masukan investor internasional mengenai pengalaman mereka berinvestasi di pasar yang dievaluasi.




