JAKARTA, DISWAY.ID-- Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mendapatkan perlindungan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara kubu eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan keberatan.
Keberatan itu disampaikan tim kuasa hukum Febrie usai hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membacakan putusan sela atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin, 26 Oktober 2026.
BACA JUGA: Ubed Petik Pelajaran dari Final French Open 2026, Ada Tekanan Tuan Rumah
"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan, kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut dilindungi," kata kuasa hukum Febrie di persidangan, Senin.
Menurut kuasa hukum Febrie, Ferry Boboho tidak memenuhi persyaratan perlindungan saksi--sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK," tutur kuasa hukum Febrie.
BACA JUGA:Jakarta-Bekasi Perpanjang 5 Tahun Pengelolaan Sampah Bantargebang
"Namun, ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan a quo," sambungnya.
Berangkat dari hal itu, hakim Akhmad mengemukakan, surat keberatan tersebut habya diketahui majelis hakim dan tidak disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis hakim jadi hanya diketahui oleh majels hakim dan tidak disampaikan kepada penuntut umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat terdakwa," kata Akhmad.
Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak perlawanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
BACA JUGA:Lirik Lagu Naksir - Andien dan Maknanya, saat Rasa Cinta Muncul tanpa Diduga
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah.
"Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata ketua majelis hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Senin, 26 Oktober 2026.
- 1
- 2
- »





