Perkara Don Ritto dan Nurman Herin Juga Berlanjut ke Pembuktian

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan perkara terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Keduanya didakwa bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela, Senin (26/10/2026).

“Menyatakan perlawanan dari terdakwa/advokat terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin akan diputus bersama putusan akhir,” ujarnya.

Baca Juga :
Nurman Herin Ngaku Diperalat Penyidik: Dipaksa Akui Serahkan Ransel ke Febrie Adriansyah

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Moratorium Pemekaran Daerah yang Kehilangan Alasan
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Inovasi dan Digitalisasi Jadi Kunci Daya Saing Brand Lokal
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Klaim Modifikasi Cuaca Bantu Sukseskan Jakarta Running Festival
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Pimpinan KPK Usul Negara Rampas Aset Pejabat Tidak Dicantumkan di LHKPN
• 12 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.