Jakarta, VIVA – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, harus menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan pengurusan perizinan sepanjang 2025 hingga 2026.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penahanan terhadap Husniah setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/26).
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah pemeriksaan terhadap Husniah selesai.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya.
Husniah akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung sejak (26/10/26) hingga (14/11/26).
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan mengacu pada Pasal 102 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Meski ditahan, penyidik memastikan hak-hak Husniah sebagai tersangka tetap dipenuhi, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum dan pelayanan kesehatan selama menjalani proses hukum.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Sitti berkaitan dengan dugaan permintaan uang atau manfaat dalam sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.
Salah satu kasus yang didalami berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Dalam kasus ini, Sitti disebut meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Dia kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang dibangun.
PT RP disebut menyerahkan Rp100 juta, sementara PT R menyerahkan Rp50 juta melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadi Sitti.




