JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan mengenai jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang tidak dibatasi dalam undang-undang terbaru dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Lembaga peradilan konstitusi ini diminta membatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau lembaga penasihat sejenis sebanyak-banyaknya sembilan orang, seperti ketentuan undang-undang sebelumnya. Pembatasan dinilai perlu demi menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta mencegah potensi kesewenang-wenangan kekuasaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pendaftaran permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres). Permohonan bernomor 389/PUU-XXIV/2026 yang diregistrasi pada 16 Oktober 2026 tersebut diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana, perorangan warga yang aktif dalam kajian dan advokasi hukum ketatanegaraan.
Riziq mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 7 Ayat (1) UU Wantimpres yang menyatakan jumlah anggota Wantimpres ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemohon menilai norma tanpa batas tersebut bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 16, Pasal 23 Ayat (1), dan Pasal 28C Ayat (2) UUD NRI 1945.
Dalam persidangan perdana yang digelar Senin (26/10/2026), Riziq menegaskan hak konstitusionalnya dirugikan secara langsung maupun potensial oleh berlakunya norma tersebut. Sebagai pembayar pajak (taxpayer) yang memiliki perhatian pada prinsip pembatasan kekuasaan, alumni UIN Sunan Kalijaga itu mengungkapkan kerugiannya terpusat pada dua hal utama, yakni terlanggarnya prinsip pembatasan kekuasaan (limitation of power) dan terancamnya tata kelola APBN yang efisien.
Terkait kerugian pertama, menurut dia, ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres dinilai menjustifikasi kekuasaan tanpa batas. Hal ini secara substantif melumpuhkan upaya advokasi ketatanegaraan Pemohon yang diperjuangkan secara kolektif sebagaimana dijamin Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945.
Sementara sebagai pembayar pajak, ia berharap agar uang pajak digunakan secara efektif dan efisien demi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945. Ketiadaan batas anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban anggaran yang tidak terukur karena seluruh gaji, fasilitas, dan hak keuangan anggota ditanggung penuh oleh APBN.
Dalam permohonannya, ia mengungkap bahwa penyerahan jumlah anggota sepenuhnya kepada diskresi Presiden tanpa garis demarkasi yang tegas berpotensi menjadikan Wantimpres sebagai alat dukungan politik elektoral semata. Keadaan surplus kekuasaan tanpa batasan hukum dinilai menyimpan benih-benih perilaku koruptif dan otokrasi.
Secara historis, Riziq melihat kembali kondisi Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) pada era Demokrasi Terpimpin, yang tidak ditentukan jumlahnya di ketentuan perundangan. DPAS dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959.
Pasal 2 Ayat (2) ketentuan itu menyerahkan jumlah anggota lembaga kepada Presiden tanpa menetapkan batas maksimum. Praktiknya, jumlah anggota DPAS membengkak hingga 60 orang.
Pengalaman tersebut menunjukkan adanya risiko pembengkakan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden secara signifikan, saat tidak terdapat ketentuan pembatasan jumlah anggota secara tegas.
“Apabila norma a quo tetap dipertahankan tanpa batasan jumlah anggota yang jelas, penambahan jumlah anggota Wantimpres secara signifikan dapat terjadi pada masa mendatang, bahkan berpotensi mencapai 60, 70, atau 100 orang,” kata Riziq dalam permohonannya.
Ia pun menyoroti kondisi terkini di mana Presiden telah melantik 26 anggota Wantimpres melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Ditambah 10 Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025, secara keseluruhan terdapat 36 penasihat Presiden.
Ia kemudian merujuk pada risalah pembahasan UU Nomor 19 Tahun 2006 yang membatasi jumlah anggota Wantimpres sembilan orang. Dalam risalah itu, disebutkan bahwa penetapan angka sembilan anggota dirancang secara matang atas dasar pembidangan tugas profesional, efisiensi anggaran (cost efficiency), pencegahan otokrasi, dan penentuan jumlah ganjil agar tidak deadlock saat pengambilan keputusan kolektif. Pembentuk UU kala itu, seperti Suryo Supeno dan Agun Gunandjar Sudarsa, mengkhawatirkan pembengkakan anggaran negara apabila jumlah penasihat tidak dibatasi secara jelas.
Apabila norma a quo tetap dipertahankan tanpa batasan jumlah anggota yang jelas, penambahan jumlah anggota Wantimpres secara signifikan dapat terjadi pada masa mendatang, bahkan berpotensi mencapai 60, 70, atau 100 orang.
Selain itu, pemohon mengingatkan sejarah penghapusan DPA pada Perubahan UUD 1945 yang dipicu oleh inefisiensi anggaran dan anggapan sebagai "lembaga parkir" dengan beban APBN besar namun kinerjanya sulit diukur. Semangat efisiensi inilah yang menjadi geneologi kelahiran Wantimpres sebagai lembaga penasihat berstruktur ramping.
Isu efisiensi anggaran menjadi semakin krusial mengingat defisit APBN 2026 terus melonjak hingga mencapai Rp 319 triliun pada September 2026. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan atau gaji anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp 76.500.000 per bulan di luar fasilitas lainnya. Pengangkatan 26 anggota di tengah tekanan defisit APBN dinilai melampaui batasan rasionalitas dan kemampuan keuangan negara.
Atas dasar argumentasi tersebut, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonannya dan menyatakan Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945. Pemohon memohon agar norma tersebut dimaknai: "Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden sebanyak-banyaknya 9 anggota dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mempertimbangkan efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara".
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta Riziq untuk mempertajam dalil kerugian konstitusional yang dideritanya akibat keberlakuan norma Pasal 7 Ayat (1) UU Wantimpres. Ia belum melihat secara jelas kerugian pemohon selaku pembayar pajak atau tax payer dengan norma jumlah anggota Wantimpres.
“Ini menyangkut struktur Wantimpres. Saudara mempersoalkan ini dalam kapasitas tax payer dan pemerhati yang concern. Ini harus dijelaskan, di mana kerugian Saudara sebagai tax payer dan sebagai pemerhati, yang kemudian dalam batas penalaran wajar dapat dipandang saudara memang dirugikan oleh berlakunya norma ini, atau setidaknya potensial dirugikan,” kata Guntur.
Ia pun menilai uraian kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon masih abstrak. Lebih jauh, pemohon diminta agar mencari perbandingan jumlah lembaga semacam Wantimpres di beberapa negara dan jumlah anggotanya.
Senada dengan Guntur, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyoroti kerugian konstitusional pemohon yang perlu diurai lebih dalam. Lebih jauh ia meminta agar pemohon menguraikan alasan mengapa jumlah anggota wantimpres harus dikembalikan menjadi sembilan orang. Sebab, soal angka MK sangat hati-hati mengingat hal tersebut sebenarnya menjadi ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pun mengkritisi penggunaan kedudukan sebagai pembayar pajak atau tax payer dalam pengujian UU Wantimpres. Sebab, kedudukan hukum sebagai tax payer diterima MK jika menguji UU seperti UU APBN, UU Keuangan Negara, atau UU Perpajakan.
“Tapi kalau hanya untuk mengaitkan efisiensi terkait pemberian fasilitas terhadap anggota Wantimpres, ya itu tidak secara langsung ya,” ujarnya.
Suhartoyo juga mempertanyakan mengapa pemohon meminta MK membatasi jumlah anggota Wantimpres, padahal konstitusi tidak menyebutkan secara spesifik tentang jumlah.
”Jadi yang bertentangan dengan konstitusi yang mana ini, yang tidak ada jumlahnya atau yang ada jumlahnya?” tanyanya.
Usai mendengarkan nasihat dari para hakim, MK memberi kesempatan kepada Riziq untuk memperbaiki berkas permohonan dalam waktu 14 hari.





