Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan telah mendeportasi tiga warga negara Israel karena diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka selama berada di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa penanganan tersebut bermula dari penelusuran informasi dan foto warga negara Israel yang beredar di media.
“Kegiatannya tidak sesuai dengan izinnya. Kalau izinnya termasuk izin tinggal kunjungan. Akhirnya kita pulangkan ke negara asalnya karena memang tidak sesuai dengan izinnya, kata Raja ketika diwawancarai wartawan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10).
Raja menjelaskan, setelah menelusuri foto dan informasi yang beredar, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengidentifikasi 8 orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Namun, hanya 3 orang yang terverifikasi berada di Indonesia.
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap aktivitas mereka. Raja menjelaskan, salah satu aktivitas yang ditemukan adalah bekerja sebagai pemandu wisata atau guide. Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Selain itu, imigrasi menduga WNA Israel tersebut masuk ke Indonesia dengan cara mengajukan visa dengan paspor negara lain. Raja mengatakan, terdapat kemungkinan WNA Israel tersebut memiliki dua paspor, selain paspor Israel.
“Mereka dideportasi sudah dari beberapa hari kemarin itu. Bertahap, dia memang bukan langsung jadi satu, tapi ada tanggal-tanggalnya. Di bulan Oktober ada, di bulan September ada. Itu terus-terusan karena ada informasi,” jelasnya.
Raja menegaskan, penanganan yang dilakukan adalah dalam ranah keimigrasian, yakni berdasarkan kesesuaian aktivitas warga asing dengan izin tinggal yang diberikan. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan pemerintah akan menindak setiap pelanggaran warga asing sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan tidak dilakukan dengan membedakan negara asal warga asing.
“Kita tidak melihat satu negara, tapi melihat semua. Dengan perlakuan peraturan yang sama,” kata Koster.





