Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Laporan Kripto Timothy Ronald

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. Polisi menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam laporan yang diajukan pelapor berinisial Y.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) menggelar perkara pada 14 September 2026. Penyelidikan atas laporan yang ditangani Subdirektorat (Subdit) I Ditressiber tersebut dinyatakan dihentikan.

BACA JUGA: Upbit Ajak Investor Kedepankan Pemahaman dan Manajemen Risiko Pasar Kripto

"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/10).

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada, dikaitkan dengan dugaan penipuan investasi melalui aktivitas perdagangan aset kripto. Keduanya dikenal lewat kegiatan edukasi dan perdagangan aset kripto yang berkaitan dengan Akademi Crypto.

BACA JUGA: OTT KPK di BNPB, Adik Letjen TNI Suharyanto Tersangka Juga, Aset Kripto Disita

Y mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah mengikuti rekomendasi pembelian aset kripto bernama Manta melalui grup Discord berbayar yang dikaitkan dengan Akademi Crypto. Menurut pelapor, ia diiming-imingi potensi keuntungan 300 hingga 500 persen, tetapi harga aset itu justru turun sekitar 90 persen.

Pada awal penanganan, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan meminta klarifikasi pelapor serta saksi, sekaligus menganalisis barang bukti. Perkembangan terbaru menunjukkan penyelidik menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana setelah gelar perkara.

BACA JUGA: INDODAX Bahas Tren Kripto dan Web3 Global di TOKEN2049 Singapore 2026

Penghentian ini secara khusus berlaku untuk laporan Y yang ditangani Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Pasar Lokal, Pedagang Kripto Berizin OJK OSL Indonesia Resmikan Kantor Baru


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Asal Pilih, Ini Alasan Sutradara Gandeng Reza Rahadian dan Dian Sastrowardoyo di Film Laut Bercerita
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Bahlil Temukan Dugaan Tambang Ilegal Asing Berkedok Izin Kebun Sawit
• 41 menit lalukatadata.co.id
thumb
Viral Wanita Tertangkap Kamera CCTV Nekat Mencuri Sepasang Sepatu di Palembang, Pemilik Toko Jelaskan Situasinya
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
“Incess for Humanity” Perluas Jangkauan Kebaikan Syahrini dan Dompet Dhuafa
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
IIMS Garage Balikpapan 2026 Catat Transaksi Rp52,6 Miliar
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.