Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan dana sekitar Rp362 miliar untuk Kota Bekasi selama lima tahun ke depan. Dana nominal tersebut merupakan bentuk kompensasi pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Kesepakatan itu tertuang dalam perpanjangan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Tadi disepakati bahwa lima tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar, ya, yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi," ujar Tri dalam sambutannya.
Tri menyebut bahwa penggunaan dana kompensasi tersebut mencakup pengelolaan sampah, lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, hingga pembangunan infrastruktur jalan dan saluran di sekitar Bantargebang.
Baca Juga: Pramono Janji Jadi Gubernur Semua Agama, Ungkap Kedekatan dengan Keluarga Advent Sejak Kecil
Lebih lanjut, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan TPST Bantargebang tidak menimbulkan dampak yang luar biasa bagi masyarakat.
“Terkait dengan dana sosial, kemudian dana infrastruktur, kemudian juga dana terkait dengan pemberdayaan keekonomian warga masyarakat, yang kemudian termaktub baik itu infrastruktur kesehatan,” ungkap Tri.
“Kemudian juga perbaikan terhadap lingkungan dalam rangka untuk memastikan bahwa Bantargebang tidak kemudian memberikan dampak yang luar biasa bagi warga masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu, Gubernur Pramono menyebut volume sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Pemprov DKI terus menekan jumlah kiriman sampah ke Bantargebang melalui Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber yang diklaim telah mengurangi sekitar 500 ton per hari.
“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang," tutup Pramono.





