Agama Merawat Asa Kemanusiaan di Tengah Konflik Bersenjata

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Dunia tampak kehilangan kepercayaan akan aturan perang yang berkeadilan. Di tengah berbagai hukum yang berlaku, kondisi perang justru semakin memperlihatkan rapuhnya komitmen berbagai pihak dalam melindungi warga sipil.

Penderitaan manusia akibat dampak perang makin meluas. Serangan terhadap penduduk, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan infrastruktur sipil lain terus terjadi. Di lain sisi, penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran itu makin menghadapi tantangan.

Meski demikian, kondisi itu kian menegaskan pentingnya hukum terkait konflik, termasuk hukum humaniter internasional untuk ditegakkan. Hukum humaniter hadir untuk memastikan batas-batas kemanusiaan yang mestinya tidak dilanggar di tengah konflik bersenjata, bahkan di tengah kondisi perang.

Baca JugaMengembalikan Marwah Hukum Humaniter
Baca JugaHukum Humaniter, Alas Moral yang Layak Diamini

“ Aturan perang untuk melindungi kemanusiaan ini tak boleh dibiarkan mati, sekalipun dunia seperti sudah lelah menyaksikan konflik yang seolah dibiarkan saja. Kita berharap narasi kemanusiaan dihidupkan kembali dengan pendekatan baru,” kata mediator perdamaian internasional, Shadia Marhaban saat ditemui di sela-sela acara Kursus Bersertifikat ke-9 di Yogyakarta, pada Kamis (22/10/2026).

Hukum humaniter internasional dinilai semakin penting untuk terus disuarakan saat angka konflik bersenjata terus meningkat. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mencatat pada tahun 2025 setidaknya terdapat 130 konflik bersenjata di dunia. Jumlah itu meningkat hampir dua kali lipat dari 15 tahun yang lalu.

Dalam situasi konflik bersenjata internasional, hukum humaniter internasional berlaku. Hukum ini berlaku untuk membatasi dampak konflik, melindungi orang yang tidak maupun tidak lagi berperang, serta membatasi cara dan alat yang boleh digunakan dalam berperang. Sumber utama dari hukum humaniter internasional yakni Konvensi Jenewa 1949.

Pada prinsipnya, hukum tersebut mewajibkan pihak yang berperang untuk membedakan warga sipil. Serangan yang menimbulkan korban sipil berlebihan dilarang. Dalam hukum humaniter internasional juga melarang kelaparan sebagai senjata, penjarahan, dan tipu daya.

Perlindungan khusus diberikan pada tempat ibadah, properti budaya, dan objek vital bagi warga sipil. Orang yang terluka, menyerah, dan ditahan mesti diperlakukan secara manusiawi.

Akan tetapi, Shadia menuturkan, aturan tersebut kini sering tidak dipatuhi. Perang modern kian sulit dikendalikan dengan adanya senjata perang yang baru, seperti pesawat tanpa awak bersenjata, perang siber, serta media sosial. Tidak adanya sanksi yang tegas turut membuat banyak pihak merasa bebas melanggar aturan.

Peran agama

Shadia mengatakan, pendekatan agama bisa digunakan sebagai penguat suara kemanusiaan di tengah instrumen hukum yang kian melemah. Tokoh agama bisa berperan untuk mengingatkan setiap umat beragama terkait batasan dalam perang.

Baca JugaTokoh Agama Serukan Jeda Kemanusiaan di Tengah Eskalasi Konflik Papua
Baca JugaPaus Leo XIV: Agama Bukan Alasan untuk Membenarkan Perang

Hukum humaniter memang tidak selalu disertai sanksi. Hal itu sama seperti ajaran pada agama di mana tidak semua pemeluk agama menjalankan ibadah seperti yang diperintahkan. Namun, prinsip hukum dan ajaran itu harus terus digaungkan. Prinsip kemanusiaan diharapkan bisa semakin kuat jika kian banyak pihak yang menyuarakan.

Pendekatan agama bisa digunakan sebagai penguat suara kemanusiaan di tengah instrumen hukum yang kian melemah.

Penasihat hukum dan Jurisprudensi Islam ICRC Jenewa, Ahmed Al-Dawoody menyatakan, prinsip-prinsip perlindungan dalam hukum Islam perlu digemakan sebagai bagian upaya kemanusiaan di area konflik. Banyak konflik berlangsung di wilayah dengan penduduk mayoritas muslim. Sebagian kelompok bersenjata nonnegara pun memakai referensi hukum Islam.

Prinsip dalam ajaran Islam sejalan pula dengan hukum humaniter internasional. Dalam ajaran Islam secara tegas membatasi kekerasan dan melarang menjadikan warga sipil sebagai sasaran serangan.

Al-Dawoody menambahkan, dialog dengan komunitas lokal dan tokoh agama perlu lebih banyak dilakukan agar upaya perlindungan kemanusiaan bisa dipahami dan diterapkan sesuai konteks sosial dan keagamaan masyarakat setempat.

Hal serupa disampaikan oleh Imam Jesuit yang juga Rektor Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Albertus Bagus Laksana. Mengutip pernyataan Paus Leo XIV, teori perang yang adil bahkan dinilai tidak relevan. Teori perang yang adil yang selama ini digunakan untuk membenarkan peperangan membuat Gereja lebih menekankan upaya penghentian perang tidak lagi mengatur peperangan.

Dalam ajaran Katolik juga ditekankan untuk melindungi siapa pun. “Merujuk pada kisah orang Samaria yang baik hati, kita diminta tidak hanya melindungi warga sipil, tetapi juga mengobati kombatan kalau dia terluka,” ujarnya.

Baca JugaAntara Agama Negara dan Negara Agama (1)
Baca JugaAntara Agama Negara dan Negara Agama (2)

Prinsip itu beriringan dengan hati nurani seseorang. Seorang prajurit tidak boleh sekadar mengikuti perintah, terutama jika sasarannya warga sipil. Pada kondisi tersebut, etika agama akan melengkapi hukum. Hukum mengatur tindakan, sedangkan hati nurani akan menimbang apakah tindakan tersebut perlu dilakukan atau tidak.

Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Luh Gede Saraswati Putri menyampaikan perspektif lain dari ajaran Hindu. Perang sudah terjadi pada masa Ramayana dan Mahabharata. Dalam kisah tersebut, narasi yang disampaikan tidak hanya peperangan dan kemenangan, namun juga refleksi tentang penderitaan yang dialami korban.

Dalam Hindu diajarkan pula Ahimsa atau tanpa kekerasan. Konsep Tri Hita Karana juga menekankan adanya keselarasan hubungan antara sesama manusia, alam, dan Tuhan.

Ajaran yang sama juga ditekankan dalam ajaran Budha. Biksu Nyanabandhu Sakya Sthavira menyampaikan, ajaran Budha menegaskan bahwa kebencian tidak akan berakhir dengan kebencian.

Praktik mindfulness atau kesadaran penuh dapat pula diterapkan saat mengambil keputusan di medan perang. Praktik tersebut diharapkan membuat seorang prajurit bisa mengambil tindakan yang lebih bijak saat berperang.

Hal serupa disampaikan ajaran Konghucu. Mantan Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konhuchu Indonesia, Chandra Setiawan menuturkan, tiap manusia pada dasarnya dibekali benih kebajikan yang mesti dipupuk. Dalam tradisi Konghucu memiliki dua nilai pokok yang ditanamkan, yakni ren atau kasih dan yi atau kebenaran dan keadilan dalam bertindak.

“Setiap manusia diberikan benih kebajikan, benih kebenaran, dan benih kebijaksanaan yang harus dipupuk supaya bisa tumbuh. Ajaran-ajaran agama berperan sebagai pupuk tersebut,” tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Dugaan Penipuan Kripto Disetop Polisi, Ini Profil Timothy Ronald Pendiri Akademi Crypto
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Kementerian UMKM Perluas Akses Modal dan Pasar di Kalbar, Maman Ungkap Potongan Biaya 50 Persen
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kanal CPI Makassar
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Kemarau Panjang dan Karhutla Landa Indonesia, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Istisqa
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
BEI Ubah Aturan Pengawasan, Rekening Efek Terindikasi Manipulasi Saham Akan Disuspensi
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.