Pacu Ekonomi Kreatif, Pemerintah Bebaskan Tarif Pencatatan Hak Cipta

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah memberlakukan tarif Rp 0 untuk layanan pencatatan hak cipta dari seluruh jenis karya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kebijakan serupa diterapkan pada permintaan pemblokiran situs-situs bajakan. Hal ini bertujuan mendorong perkembangan industri ekonomi kreatif.

Kebijakan pembebasan tarif itu diawali keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk pencatatan hak cipta, pada Agustus lalu. Awalnya, penerapan tarif Rp 0 hanya digunakan untuk pencatatan hak cipta atas musik dan lagu. Tetapi, pemerintah memutuskan untuk memperluas jangkauan jenis karya yang digratiskan.

“Seiring perkembangan, dinamika, dan saran dari masyarakat agar seluruh yang terkait hak cipta itu akhirnya dimintakan agar bisa Rp 0. Ini dibagi menjadi tiga kriteria besar, yaitu sains, seni, dan sastra,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ini saya kira akan memperkuat ekosistem kita, pencatatan, juga perlindungan untuk karya-karya yang harus dilindungi. Jika dilindungi, tentunya para pencipta akan giat berkreasi untuk memajukan kita semua.

Tiga jenis karya itu basisnya diambil dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi itu, ada 19 jenis layanan hak cipta yang kemudian bisa digratiskan pencatatannya. Akhirnya keputusan membebaskan tarif pendaftaran hak cipta disepakati setelah dikeluarkannya Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 pada 21 Oktober 2026 lalu.

Dengan adanya surat itu, Supratman meminta agar para pegiat industri kreatif bisa segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Ia menyebut, langkah ini diambil guna menunjukkan keinginan negara mendorong perkembangan industri ekonomi kreatif. Pasalnya, setiap hak cipta itu memiliki nilai ekonomis yang bermanfaat bagi para kreatornya.

Baca JugaPembahasan RUU Hak Cipta Mulai Bergulir, Apa Saja yang Diatur?

Supratman tak menampik kebijakan itu nantinya akan membuka risiko berkurangnya penerimaan negara. Tetapi, ia memikirkan mekanisme subsidi silang guna mengganti penerimaan negara yang hilang. Sejauh ini, ia berencana untuk mengincar peningkatan penerimaan negara dari urusan paten. Terlebih lagi, pengurusan paten masih menjadi sumber PNBP terbesar di kementeriannya.

“Kita akan melakukan forum bisnis paten agar pendaftaran lisensi paten itu lebih besar. Kita akan mengundang para inventor dan dunia usaha agar terjadi perjanjian lisensi atas paten tersebut. Kalau itu terjadi, ini akan menumbuhkan ekonomi yang jauh lebih berkembang,” kata Supratman.

Dalam kesempatan itu, Supratman juga mengumumkan adanya penggratisan untuk pelaporan situs-situs yang menampilkan karya bajakan. Sebelumnya, urusan pemblokiran juga termasuk dalam PNBP. Tarif untuk meminta pemblokiran itu sekitar Rp 100.000 untuk perorangan dan Rp 200.000 untuk perusahaan.

“Karena itu, kami mendorong semua segera mencatatkan hak ciptanya. Negara memberikan perlindungan atas karya cipta teman-teman semuanya,” kata Supratman.

Rezim kekayaan intelektual

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, rezim kekayaan intelektual semakin meningkat dari waktu ke waktu. Menurutnya, penerapan tarif Rp 0 akan kian menggairahkan para pegiat industri kreatif.

Kendati demikian, adanya kebijakan itu tidak serta langsung disambut para pegiat seni. Padahal, penggratisan hak cipta untuk lagu dan musik sudah diberlakukan sejak Agustus lalu.

“Itu terlihat dalam catatan Pusat Data Lagu dan Musik. Kami baru menerima sekitar 80.000 karya yang dicatatkan. Jadi, ini mari manfaatkan kesempatan karena karya teman-teman akan terproteksi kekayaan intelektualnya seumur hidup dan 70 tahun setelah meninggal dunia,” kata Hermansyah.

Ketua Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia Kartini Nurdin menyambut positif kebijakan pembebasan tarif terkait pencatatan hak cipta tersebut. Kabar itu bagaikan angin segar yang akan memperkuat ekosistem literasi bagi lembaga manajemen kolektif yang bergerak pada bidang perbukuan dan karya literasi tersebut. Regulasi itu memberikan kepastian hukum untuk para pencipta, penulis, dan penerbit di Indonesia.

Kebijakan penggratisan tarif, menurut Kartini, bakal langsung berdampak pada industri kreatif. Para kreator akan semakin terdorong untuk menciptakan karya-karya baru. Hal ini sejalan dengan jaminan perlindungan terhadap hak ekonomi yang muncul dari hasil-hasil ciptaan mereka.

“Ini saya kira akan memperkuat ekosistem kita, pencatatan, juga perlindungan untuk karya-karya yang harus dilindungi. Jika dilindungi, tentunya para pencipta akan giat berkreasi untuk memajukan kita semua,” kata Kartini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Husniah Talenrang akan Ajukan Penangguhan Penahanan
• 4 jam lalucelebesmedia.id
thumb
2 Jam Diguyur Hujan, Kabut Asap Karhutla di Palangka Raya Mulai Lenyap
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Pihak Febrie Adriansyah Siapkan Opening Statement, Bakal Jelaskan Konstruksi Umum Pembuktian
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Keluarga yang Diinginkan Alquran: Bagaimana Seharusnya Anak yang Ideal?
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mandiri Rinci Kredit Jhonlin, Begini Mitigasi Agunan JARR-PGUN
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.