Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengiring satu tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY ke Gedung Bareskrim Polri, Senin (26/10/26).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, tersangka mengenakan kaos pendek berwarna oranye beserta topi putih tengah digiring oleh penyidik dari dalam mobil putih dengan kondisi diborgol ke Gedung Bareskrim Polri.
Advertisement
"Jadi, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang tujuh orang warga negara Indonesia itu adalah awak kapal pergantian," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirnarkoba) Bareskrim Kombes Cahyo Hutomo di Jakarta.
Dia menuturkan, dalam kasus ini, awalnya pihak kepolisian menangkap 8 orang, di mana 7 orang merupakan WNI serta satunya meerupakan WNA Taiwan.
"Ada tujuh Warga Negara Indonesia dan satu lagi (WNA) inisial YCY. Kita tidak usah sebutkan namanya, tapi inisialnya YCY, itu warga negara Taiwan," kata Cahyo.
Namun, Cahyo mengungkap tujuh orang diantaranya diduga tidak mengetahui apapun.
"Karena tujuan daripada tujuh orang itu, sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya, yakni mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea (niat jahat) kepada tujuh orang itu. Jadi kita simpulkan, tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut berada di dalam kapal," kata dia.
Cahyo menjelaskan, tersangka YCY merupakan manajer kapal yang bertugas mengendalikan dan mengarahkan barang ke tujuan tertentu. Namun, ia belum dapat memastikan peran tersangka secara terperinci karena penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Dia itu manajer kapal. Dia pengendali barang tersebut, dia yang mengarahkan kapal ini dibawa ke mana," tutur dia.




