Dua Pasal Korupsi Jadi Andalan Penegak Hukum, Berpotensi Hambat Inovasi Bisnis

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso mendata 80% perkara korupsi hanya menggunakan dua pasal sejak Masa Reformasi. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal tersebut telah diubah menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut pada intinya menghubungkan pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara.

"Tantangan menggunakan pasal lain dalam perkara korupsi relatif. Untuk pasal suap, tantangannya harus ketahuan betul bukti suap. Akhirnya, dua pasal itu paling populer digunakan penegak hukum," kata Topo dalam Diskusi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi di Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Topo mengaku berkontribusi dalam menyusun UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Aturan tersebut pada umumnya memuat 30 bentuk perbuatan korupsi yang dipisah dalam tujuh kelompok utama.

Angka tersebut kemudian disederhanakan menjadi lima jenis korupsi yang dibagi dalam dua kelompok dalam UU KUHP baru, yakni kerugian keuangan negara dan suap. Topo menilai penyederhanaan tersebut dilakukan agar tidak membingungkan penegak hukum dalam memilih pasal yang tepat dalam sebuah perkara.

Namun Topo menunjukkan pasal tentang kerugian keuangan negara kerap dipakai dalam kasus korupsi karena dinilai lebih sederhana. Sedangkan aturan tersebut dinilai menimbulkan ketakutan banyak pihak karena rentan menjerat pihak yang tidak bersalah.

"Karena sangat rentan digunakan yang mengakibatkan salah penerapan, aturan tersebut mengurangi inovasi dalam bisnis dan kreativitas karena khawatir terjerat kasus korupsi," katanya.

Dia juga mengatakan Mahkamah Konstitusi telah mengevaluasi efektivitas pasal pemberantasan korupsi yang menetapkan adanya kerugian keuangan negara. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah sifat perkara korupsi dari delik formil ke delik materiil.

Dengan kata lain, MK menetapkan perbuatan korupsi harus memiliki dampak sebelum diperkarakan. Sebelum putusan tersebut, perkara korupsi dapat dibawa ke pengadilan tanpa adanya akibat dari tindakan korupsi.

Topo menjelaskan setidaknya ada tiga inti Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, yakni mewajibkan penghitungan kerugian keuangan negara yang jelas, pembuktian niat jahat, dan pengecualian kerugian keuangan negara akibat keputusan bisnis.

"Intinya, MK meminta aturan pemberantasan korupsi dievaluasi total. Norma hukum pidana bisa berubah. Kalau hukum itu banyak menimbulkan korban, ya memang harus dievaluasi total," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Hari Ini Turun 55 Poin ke Rp18.135 per USD
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saat Eksepsi Febrie Ditolak
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Kondisi Terkini Driver Ojol yang Ditabrak Mobil Listrik di Blok M, Jalani Operasi hingga Belum Sadarkan Diri
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Kepala Staf IDF Dilaporkan Membangkang, Tolak Perintah Netanyahu Serang Iran
• 10 jam laludisway.id
thumb
Taman Tepi Kanal Banjir Barat, Ruang Bermain Baru Anak Petamburan
• 21 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.