Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Hakim Ketua Akhmad Fijarsyah Joko Sutrisno menetapkan bahwa eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa terhadap materi dakwaan jaksa tidak ditolak sepenuhnya saat ini, melainkan akan diputus bersamaan dengan putusan akhir. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 206 Ayat 3 KUHAP baru yang menyebutkan bahwa hasil eksepsi dapat diputuskan setelah selesainya tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim menegaskan tidak menemukan adanya cacat hukum yang dapat menyebabkan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Akhmad Fijarsyah dalam persidangan Senin, 26 Oktober 2026, dikutip dari Headline News, Metro TV.
Baca Juga :
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok PerkaraMelalui putusan tersebut, hakim menginstruksikan jaksa untuk segera menghadirkan saksi-saksi guna membuktikan seluruh dakwaannya di hadapan persidangan.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah duduk di kursi pesakitan usai didakwa memeras pengusaha Tan Kian dengan nominal mencapai Rp55 miliar. Selain kasus pemerasan, eks Jampidsus ini juga didakwa melakukan kejahatan pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp346 miliar, yang disamarkan melalui pembelian berbagai aset.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dakwaan dari JPU dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin pekan depan, 2 November 2026.




