Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan di Indonesia masih berstatus diblokir karena belum memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO), sehingga menghadapi pembatasan akses terhadap sejumlah layanan, termasuk perbankan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi kepemilikan badan usaha sekaligus membenahi tata kelola administrasi hukum di Indonesia.
"Sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700 ribu badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Menurut Supratman, pelaporan BO diperlukan untuk memastikan pemerintah dapat mengetahui pihak yang sebenarnya menjadi pemilik manfaat akhir atau memiliki kendali terhadap suatu badan usaha maupun yayasan.
Kewajiban tersebut juga bertujuan memperkuat transparansi struktur kepemilikan perusahaan dan mempermudah penelusuran hubungan afiliasi yang berkaitan dengan aktivitas usaha.
Jumlah Badan Usaha yang Diblokir Turun dari Hampir 2 Juta EntitasSupratman menjelaskan bahwa pemblokiran ratusan ribu badan usaha tersebut merupakan kelanjutan dari pembenahan administrasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
Pada 2025, jumlah badan usaha yang sempat diblokir karena persoalan kepatuhan pelaporan BO mencapai hampir 2 juta entitas.
Jumlah tersebut kini berkurang menjadi sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang masih tercatat berstatus diblokir.
Meski mengalami penurunan, Kementerian Hukum belum merinci penyebab perubahan status seluruh entitas yang sebelumnya masuk dalam daftar pemblokiran.
Supratman menduga sebagian besar badan usaha dan yayasan yang masih diblokir kemungkinan sudah tidak lagi menjalankan kegiatan operasional.
Dugaan tersebut muncul karena tidak ditemukan adanya upaya pembaruan data maupun pengajuan laporan BO dari entitas yang bersangkutan.
"Dugaan kami, karena tidak ada pertambahan ataupun upaya untuk melakukan pelaporan sistem BO-nya, kami mungkin untuk sementara berkesimpulan bahwa jangan-jangan badan usaha yang 700 ribu ini sekalipun terdaftar di AHU, tetapi sesungguhnya mungkin sudah tidak beroperasi," jelasnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan kesimpulan sementara dan belum menjadi kepastian bahwa seluruh entitas yang diblokir telah berhenti beroperasi.
Kemenkum Siapkan Daftar Khusus Badan Usaha Tidak AktifSebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum berencana mengelompokkan badan usaha yang tidak kunjung memenuhi kewajiban pelaporan BO ke dalam daftar khusus entitas tidak aktif.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki akurasi data badan usaha yang masih tercatat dalam sistem administrasi hukum, tetapi diduga tidak lagi menjalankan kegiatan bisnis.
"Karena itulah nanti statusnya, kalau dia badan usaha, akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif," katanya menambahkan.
Pengelompokan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah membedakan badan usaha yang masih aktif menjalankan kegiatan ekonomi dengan entitas yang hanya tercatat secara administratif.
Pembenahan data juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum meningkatkan kualitas layanan publik, terutama pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Data Pemilik Manfaat Dibutuhkan untuk Ungkap Kepemilikan PerusahaanSupratman menegaskan bahwa keterbukaan informasi BO memiliki peran penting dalam mendukung transparansi kepemilikan perusahaan dan efektivitas penegakan hukum.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah penggunaan nama pihak lain atau nominee dalam pencatatan kepemilikan badan usaha.
Praktik tersebut dapat menyulitkan pemerintah menelusuri pihak yang sebenarnya memiliki, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari suatu perusahaan.
"Kenapa itu penting pemilik manfaat? Dulu kan banyak perusahaan ataupun badan usaha yang melaporkan nominee, jadi kami tidak bisa menelusuri sampai pemilik terakhirnya," ungkap dia.
Melalui kewajiban pelaporan BO, pemerintah berupaya memastikan struktur kepemilikan perusahaan dapat ditelusuri hingga pihak yang menjadi penerima manfaat akhir.
Informasi tersebut dinilai penting ketika aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan perusahaan dengan jaringan kepemilikan atau afiliasi yang kompleks.
Supratman mencontohkan pemanfaatan data BO dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian mulai meminta daftar pemilik manfaat badan usaha untuk membantu mengidentifikasi pihak yang berada di balik kepemilikan atau pengendalian perusahaan terkait.
"Jadi kami bisa tahu sampai lini terakhir siapa sebenarnya pemilik manfaat dari sebuah badan usaha," jelasnya.
Kementerian Hukum menilai keterbukaan data BO juga dapat mendukung penyelidikan berbagai perkara lainnya yang membutuhkan penelusuran struktur kepemilikan perusahaan.
Badan Usaha yang Belum Lapor BO Terancam Terkendala Akses PerbankanSelain memperbaiki transparansi kepemilikan, pemblokiran terhadap badan usaha dan yayasan yang belum melaporkan BO juga berdampak terhadap akses layanan administrasi dan keuangan.
Supratman menegaskan bahwa entitas yang masih berstatus diblokir akan menghadapi pembatasan akses terhadap sejumlah layanan selama kewajiban pelaporan pemilik manfaat belum dipenuhi.
Pembatasan tersebut dapat menimbulkan hambatan ketika badan usaha membutuhkan layanan administrasi maupun berhubungan dengan lembaga keuangan dan perbankan.
Karena itu, Kementerian Hukum mengingatkan para pengelola badan usaha dan yayasan agar segera memeriksa kembali status administrasi entitas yang telah didaftarkan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban pelaporan BO telah dipenuhi sehingga kegiatan usaha tidak terganggu akibat pemblokiran.
Supratman berharap penyampaian informasi mengenai pemblokiran tersebut dapat meningkatkan kesadaran pengelola badan usaha terhadap pentingnya kepatuhan administrasi.
"Kami justru berharap mudah-mudahan lewat konferensi pers ini itu bisa didengar, agar mereka berusaha untuk meninjau kembali usaha-usaha yang selama ini didaftarkan kemudian jangan sampai kalau mau berhubungan dengan lembaga keuangan ternyata terblokir gara-gara hanya tidak melaporkan beneficial ownership-nya," imbuhnya.
Kementerian Hukum menegaskan bahwa pelaporan BO menjadi bagian penting dalam memastikan data kepemilikan badan usaha tetap akurat, transparan, dan dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum.
Melalui kebijakan pemblokiran dan pembenahan administrasi tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pelaporan pemilik manfaat, mengidentifikasi badan usaha yang diduga tidak aktif, serta memperkuat transparansi kepemilikan perusahaan di Indonesia.




