Perampasan Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Makin Mencegah Korupsi

rctiplus.com
50 menit lalu
Cover Berita
Perampasan Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Makin Mencegah KorupsiNasional | sindonews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:49Dengarkan Berita

Usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar aset milik pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas negara diyakini bisa semakin mencegah terjadinya korupsi. Adapun Johanis Tanak mengusulkan itu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Zaenurrahman mengungkapkan bahwa instrumen mengenai LHKPN saat ini tidak memiliki sanksi. “Nah, padahal ada pejabat yang tidak lapor sama sekali. Ada pejabat yang lapor tetapi isi laporannya tidak lengkap atau ada pejabat yang lapor tapi dengan sengaja laporannya mengandung informasi yang tidak benar bertujuan untuk menutup-nutupi,” katanya dalam Program SINDO Sore dikutip Selasa (27/10/2026).

Dia menuturkan, selama ini tiga kondisi tersebut diserahkan kepada masing-masing lembaga asalnya. “Apakah mau dibina secara kepegawaian, apakah mau didisiplinkan, atau mau dietikkan dan seterusnya,” tuturnya.

Baca Juga:Said Iqbal: GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen di RUU Pemilu

Baca juga: Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Targetkan Pengesahan 15 Desember

Namun, dia kembali menegaskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU tentang KPK belum mengatur sanksi bagi pejabat.

Baca juga: Pengamat Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Kekuasaan

“Nah, ketika nanti diusulkan agar harta yang tidak dilaporkan atau laporannya tidak benar dapat dirampas, itu akan semakin mencegah terjadinya korupsi dengan catatan harus dimasukkan dalam UU Perampasan aset. Yang kedua, melalui mekanisme peradilan,” tuturnya.

Yang ketiga, lanjut dia, tentu memberi hak kepada pemilik harta tersebut untuk menjelaskan. “Jangan-jangan mungkin karena dia khilaf, dia lupa. Saking banyaknya harta, mungkin ada bagian-bagian harta yang belum dilaporkan. Diberi kesempatan dulu dong,” ujarnya.

“Tapi kalau sudah diberi kesempatan, dia juga tidak mampu menjelaskan, ya sudah itu memang ada indikasi penyelenggaraan negara tersebut tidak ya beritikad baik atau memiliki satu harta yang tidak jelas asal-usulnya,” sambungnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahasa Inggris Jadi Bekal Masa Depan, Penguatan Pembelajaran Perlu Dimulai Sejak Dini
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Innova Zenix Terbaru Dapat Tambahan Fitur, tapi Sejumlah Fitur Lama Dihilangkan
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
BEI Tambah Anggota Komite HSC, Libatkan Investor Asing hingga Akademisi
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bea Cukai Ungkap 127 Kasus Emas Ilegal, Nilainya Tembus Rp 1,02 Triliun
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Kecelakaan BYD Lindas Ojol, Polisi Dalami Fungsi Gas dan Rem
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.