DJP Hapus Sanksi Pajak 100%, Ini Cara Pengajuannya Lewat Coretax

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi pajak melalui penerbitan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 pada 8 Oktober 2026.

Kebijakan ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tertentu, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Dalam Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 yang diperoleh CNBC Indonesia, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.


Baca: Ada Diskon Tiket Pesawat 11%-13% saat Nataru, Ini Jadwalnya!

"Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak. Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu, jika wajib pajak memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal Pajak," demikian penjelasan dalam buku panduan tersebut, dikutip Senin (26/10/2026).

DJP juga menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki keterkaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). KEP-239/PJ/2026 mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran tertentu.

Namun, cakupan tersebut tidak menjadikan kebijakan ini sebagai program pengungkapan atau pengampunan pajak yang baru. Pokok pajak yang terutang tetap wajib dibayar.

Pengurangan Sanksi Pajak

Besaran fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bergantung pada waktu wajib pajak melakukan tindakan yang menjadi dasar permohonan.

Untuk sanksi terkait keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, fasilitas yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • 100% untuk tindakan yang dilakukan pada 8 Oktober-31 Desember 2026.
  • 50% untuk tindakan yang dilakukan pada 1 Januari-31 Maret 2027.
  • 25% untuk tindakan yang dilakukan pada 1 April-30 Juni 2027.

Adapun sanksi yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas ini mencakup sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa berstatus kurang bayar hingga Masa Pajak September 2026.

Fasilitas juga mencakup sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (STP), termasuk denda administratif PBB.

Sanksi Pajak Lewat Coretax

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat mengajukan permohonan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax DJP. Tata caranya merujuk pada Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.

Berikut tahapan pengajuannya:

  1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih Lanjutkan ke Login.
  2. Masukkan NIK/NPWP penanggung jawab (PIC), kata sandi Coretax, selesaikan verifikasi, kemudian klik 'Masuk'.
  3. Jika permohonan diajukan untuk perusahaan atau wajib pajak lain, pilih akun perusahaan atau wajib pajak yang diwakili.
  4. Periksa tagihan pajak melalui menu Pembayaran, kemudian pilih pembuatan kode billing atas tagihan pajak. Perhatikan nomor ketetapan dan tanggal jatuh tempo yang akan diajukan.
  5. Masuk ke menu Layanan WP, lalu pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  6. Pilih nomor penunjukan, kategori Keberatan dan Non Keberatan, kemudian sublayanan AS.26-03 LA.26-03: Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
  7. Isi tanggal dan nomor surat permohonan pada bagian alur kasus. Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, lengkapi kolom yang diperlukan.
  8. Pada bagian kondisi keadaan kahar (force majeure), pilih 'Tidak' apabila mengajukan permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026.
  9. Klik ikon pencarian dan tombol Refresh untuk menampilkan daftar ketetapan pajak. Jika ketetapan belum muncul, sesuaikan rentang tanggal transaksi dengan tanggal penerbitan ketetapan.
  10. Kemudian, pilih ketetapan pajak yang akan diajukan. Setelah data ketetapan terisi, tentukan apakah permohonan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi.
  11. Masukkan jumlah sanksi administrasi yang dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus, kemudian tambahkan alasan pengajuan dan simpan.
  12. Tambahkan jenis serta jumlah dokumen lampiran yang diperlukan, lalu simpan dan lakukan validasi untuk memastikan tidak ada pesan kesalahan.
  13. Unggah dokumen pendukung, termasuk hasil pindai SKP atau STP yang diajukan, surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan dan bukan karena kesalahan, serta pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya.
  14. Setelah dokumen lengkap, kembali ke alur kasus dan klik 'Lanjut'. Pilih Create PDF untuk membuat konsep surat permohonan.
  15. Pilih klasifikasi surat dan simpan. Periksa konsep dokumen PDF yang dihasilkan sistem, lalu unduh jika diperlukan.
  16. Lalu, klik 'Sign' untuk menandatangani dokumen secara digital. Masukkan passphrase dan konfirmasikan tanda tangan.
  17. Setelah penandatanganan berhasil, klik 'Lanjut' untuk mengirimkan permohonan.
  18. Proses pengajuan selesai apabila sistem menampilkan keterangan Kasus Ditutup dan Skrip Berhasil Dieksekusi. Jika permohonan berhasil dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan.

Wajib pajak perlu memastikan ketetapan pajak yang diajukan serta dokumen pendukung telah sesuai dengan persyaratan program sebelum mengirimkan permohonan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Soal Gas Singapura, Bahlil: Jangan Ajari Kami Soal Komitmen Kontrak

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Brasil menolak kanan jauh 
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Rusia Serang Kiev, Infrastruktur Energi Jadi Sasaran
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Walhi Desak Menhut Jalankan UU Kehutanan Demi Warga Terdampak Kebakaran Hutan
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Suhu Panas Ekstrem Berdampak Buruk pada Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Polisi Sempat Amankan Istri Sah dan Ipar Saat Buru Dwi Pembunuh Istri Siri-Anak
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.