jpnn.com - Tim kuasa hukum mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan upaya penangguhan penahanan kliennya terkait kasus pencucian uang.
Sitti Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulawesi Selatan setelah diperiksa penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Senin (26/10/2026).
BACA JUGA: Ekspresi Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat Ditahan Polisi
Tim kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal didampingi Adhi Bintang dan Andi Imran mengaku akan koordinasi dulu dengan kliennya terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
"Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kami ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP," kata Jamal di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.
BACA JUGA: Begini Usulan Mahasiswa UI untuk RUU Perampasan Aset
Permohonan pengajuan penangguhan penahanan rencananya diajukan pada Selasa 27 Oktober 2026.
"Insyaallah, besok kami ajukan (penangguhan)," kata Jamal.
BACA JUGA: Bobotoh yang Meninggal di Bogor Dibacok Pelaku dengan Celurit
Salah satu pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan kliennya terganggu.
Husniah Talenrang diketahui memiliki riwayat penyakit maag akut yang tidak memungkinkan ditahan.
"Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya. Insyaallah besok kami ajukan permohonan," tuturnya.
Mengenai upaya hukum lainnya selain penangguhan penahanan, Jamal dkk masih menyusun langkah-langkah strategis agar perkara tersebut menuai keadilan. Kendati demikian, pihaknya tetap mendampingi kliennya sampai perkara tuntas.
"Kami pasti akan terus mengawal perkara ini sampai di ujung, sampai di akhir," ucapnya.
Jamal juga tidak menutup kemungkinan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya.
"Insyaallah, itu akan terbuka semua. Salah satu upaya hukum kami itu adalah praperadilan juga," kata dia.
Sebelumnya, mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan penyidik Kortas Tipidkor seusai menjalani pemeriksaan di ruangan Tipidkor Polda Sulsel.
Husniah yang mengenakan rompi oranye lalu dibawa menggunakan mobil ke Rutan Polda Sulsel.
Dalam perkara ini, Husniah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




