OJK: Dana Penipuan Rp852,2 Miliar Diblokir, Baru Rp207,16 Miliar Dikembalikan

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — OJK mencatat pengembalian dana korban penipuan keuangan masih terkendala lambatnya pelaporan. Hingga akhir September 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah memblokir dana terkait penipuan sebesar Rp852,2 miliar, tetapi dana yang berhasil dikembalikan kepada korban baru mencapai Rp207,16 miliar.

Dana yang diblokir tersebut berasal dari 702.833 rekening yang terindikasi terkait tindak penipuan. Kesenjangan antara dana yang berhasil diamankan dan yang dikembalikan menunjukkan pentingnya kecepatan korban dalam melaporkan kejadian agar peluang penyelamatan dana semakin besar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan korban kerap terlambat menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran penipuan. Kondisi tersebut membuat penanganan semakin sulit, terutama ketika pelaku telah memindahkan uang ke sejumlah rekening lain.

“Kadang-kadang masyarakat itu sadarnya ketipu itu lama, kadang baru seminggu, baru ngeh, ‘kayaknya kemarin saya ketipu deh’. Apalagi kalau orang punya rekeningnya banyak gitu, ‘oh iya lupa’, dan sebagainya. Itu hati-hati. Tapi kalau bisa semakin cepat (lapor), potensi untuk kembalinya (dana korban) semakin banyak,” ungkap Friderica kepada wartawan di Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Kemensos, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober.

Menurut dia, perpindahan dana yang dilakukan pelaku dalam waktu singkat menjadi salah satu tantangan dalam upaya mengembalikan kerugian korban. Setelah uang masuk ke rekening penipu, dana tersebut berpotensi segera dialihkan ke rekening lain sehingga semakin sulit dilacak dan diselamatkan.

“Kalau di luar negeri juga persentase bisa dikembalikan itu kecil, Mas, karena biasanya orang itu sangat cepat untuk melakukan pemindahan-pemindahan ketika uangnya sudah berhasil masuk ke rekening si penipu, kemudian cepat dipindah-pindahin,” jelasnya.

Karena itu, Friderica mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian melalui IASC. Kecepatan pelaporan dinilai menjadi faktor penting agar pihak terkait dapat segera melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening yang terindikasi menampung dana hasil penipuan.

Di sisi lain, dana yang telah diblokir tidak serta-merta dapat langsung diserahkan kepada korban. OJK bersama pihak terkait perlu memastikan keabsahan kepemilikan dana melalui proses verifikasi dan pencocokan informasi yang disampaikan pelapor.

“Nah, kenapa dari sekian yang bisa kita amankan belum semua bisa kita kembalikan kepada masyarakat? Karena kita harus memastikan posisinya clean and clear, Mas. Jadi memastikan bahwa itu benar-benar uangnya dari nasabah yang melapor dan sebagainya,” kata Friderica.

Proses tersebut diperlukan untuk memastikan dana yang akan dikembalikan benar-benar merupakan hak korban yang mengajukan laporan. Dengan demikian, selain mempercepat pelaporan, kelengkapan informasi dan validasi data juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan dana korban penipuan. (edo)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program MBG Buka Lapangan Kerja Baru, 100 Ribu Pekerja Diserap KPPG Bogor
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat usai Dibui 8 Tahun 4 Bulan
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
3 Kasus Penyelundupan Emas Terungkap di Soetta, Ada Ditaruh di Dubur!
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Terdengar Suara Ledakan di atas Gerbong KRL, KAI: Akibat Pantograf
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kondisi Terkini Pengemudi Ojol yang Terlindas Mobil Listrik
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.